Tangerangupdate.com (30/08/2022) | Kota Tangerang — Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Suhendar, Nurman Samad mengajukan surat permohonan informasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Samad menyebut permohonan informasi itu bertujuan untuk mendorong serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan efektif dan efisien,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (30/08/2022).
Selain itu, permohonan informasi itu juga ditujukan untuk menguji keterbukaan informasi di instansi tersebut dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat umum.
“Juga untuk menguji BPN Kota Tangerang. Berangkat dari contoh-contoh di wilayah lain yang bermasalah,” katanya.
Kemudian dirinya mengungkap kekecewaan terkait pelayanan permohonan informasi di kantor badan Pertanahan tersebut. Hal itu katanya, diketahui dari pengakuan pegawai BPN sendiri.
“Struktural itu belum ada jabatan PPID yang dibentuk oleh BPN Kota Tangerang,” katanya.
Atas dasar itu, pria yang juga alumni Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Tangerang ini menuding bahwa instansi tersebut belum paham tentabg Keterbukaan Informasi Publik
“Artinya bahwa BPN itu belum paham tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kewajibannya dalam struktural itu harus tersedia pejabat harus dibentuk pejabat PPID,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Nurman Samad mengajukan permohonan beberapa informasi di kantor Badan Pertanahan tersebut.
Salah satunya terkait dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta beberapa anggaran yang terkait dengan operasional kedinasan.