Tangerangupdate.com (14/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi menciduk dua pria berinisial M (29) dan CBT (27). Keduanya diciduk usai menjambret tas seorang karyawati di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (10/8/2022). Pada saat kejadian, katanya, korban Y (31) hendak pulang dari tempat bekerja sekitar jam 11 malam.
Dirinya mengatakan, kedua tersangka diduga telah membuntuti korban sejak dari wilayah Cangkudu, Kecamatan Balaraja.
“Tersangka M dan CBT kami amankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Rabu (10/8/2022),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (14/08/2022).
Romdhon mengatakan, akibat perampasan itu, korban sempat terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai.
Kemudian, korban meminta pertolongan dengan berteriak. Beruntung, teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan anggota Polsek Cisoka yang sedang berpatroli.
“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga pun kemudian mengejar kedua tersangka,” ucap Romdhon.
Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP,” tutupnya.