Tangerangupdate.com (09/07/2022) |Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan berupa keringanan biaya pendidikan bagi Peserta Didik yang tidak diterima pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri tahun ajaran 2022.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan sebesar Rp. 600 ribu per peserta didik.
Adapun pembiayaan kegiatan PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dibiayai oleh satuan pendidikan penyelenggara PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.
Pada Juknis tersebut juga diatur tata cara seleksi. Seleksi sendiri dilaksanakan oleh SMP Swasta penerima bantuan pendidikan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. SMP Swasta menerima calon peserta didik sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
2. Pendaftar melakukan pendaftaran pada SMP Swasta yang dituju, sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
3. Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan
seleksi sebagai berikut:
a. Diutamakan pendaftar yatim piatu, yatim dan atau piatu,
b. Diutamakan peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik,
c. Pendaftar yang usianya lebih tua,
d. Pendaftar yang beralamat di Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, dan
e. Pendaftar yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah.
4. Diputuskan melalui rapat dewan guru, yayasan yang dihadiri oleh komite sekolah.
5. Dalam hal pendaftar melebihi kuota daya tampung, SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat mengusulkan penambahan kuota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat mengusulkan penambahan kuota penerimaan dengan bersurat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, sebanyak pendaftar yang melebihi kuota penerimaan (bukti pendaftar terlampir dalam usulan).
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sesuai kewenangan merekomendasikan penambahan kuota, peserta didik yang akan diterima berdasarkan laporan kuota penerimaan peserta didik baru
yang tidak terpenuhi (kuota tidak terpakai) pada satuan pendidikan SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.
6. Pertimbangan penambahan kuota yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, berpedoman pada jumlah kuota PPDB yang ditetapkan dan kuota yang belum tepenuhi pada SMP Swasta penerima bantuan pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.