• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Begini Aturan PPDB SMP Swasta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan di Tangsel

by Rhomi
09/07/2022
in Kota Tangsel
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syarat dari Dindik Kabupaten Tangerang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Berita Terkait

Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Foto: Istimewa

Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

16/06/2025
Tangkapan Layar Kebakaran Resto Kampung Kecil BSD | Dok.TU

Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

13/06/2025

Tangerangupdate.com (09/07/2022) |Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan berupa keringanan biaya pendidikan bagi Peserta Didik yang tidak diterima pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri tahun ajaran 2022.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan sebesar Rp. 600 ribu per peserta didik.

Adapun pembiayaan kegiatan PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dibiayai oleh satuan pendidikan penyelenggara PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.

Pada Juknis tersebut juga diatur tata cara seleksi. Seleksi sendiri dilaksanakan oleh SMP Swasta penerima bantuan pendidikan, dengan
ketentuan sebagai berikut:

1. SMP Swasta menerima calon peserta didik sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
2. Pendaftar melakukan pendaftaran pada SMP Swasta yang dituju, sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
3. Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan
seleksi sebagai berikut:
a. Diutamakan pendaftar yatim piatu, yatim dan atau piatu,
b. Diutamakan peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik,
c. Pendaftar yang usianya lebih tua,
d. Pendaftar yang beralamat di Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, dan
e. Pendaftar yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah.
4. Diputuskan melalui rapat dewan guru, yayasan yang dihadiri oleh komite sekolah.
5. Dalam hal pendaftar melebihi kuota daya tampung, SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat mengusulkan penambahan kuota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat mengusulkan penambahan kuota penerimaan dengan bersurat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, sebanyak pendaftar yang melebihi kuota penerimaan (bukti pendaftar terlampir dalam usulan).
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sesuai kewenangan merekomendasikan penambahan kuota, peserta didik yang akan diterima berdasarkan laporan kuota penerimaan peserta didik baru
yang tidak terpenuhi (kuota tidak terpakai) pada satuan pendidikan SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.
6. Pertimbangan penambahan kuota yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, berpedoman pada jumlah kuota PPDB yang ditetapkan dan kuota yang belum tepenuhi pada SMP Swasta penerima bantuan pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.

Tags: dindik tangerang selatanppdb swastatangerang selatan
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ini Tahapan PPDB SMP Swasta Di Tangsel Penerima Bantuan Pendidikan 600 Ribu

Next Post

Pemkot Tangsel Gelar Salat Iduladha 1443 H di Dua Titik Lokasi

Next Post
Pemkot Tangsel Gelar Salat Iduladha 1443 H di Dua Titik Lokasi

Pemkot Tangsel Gelar Salat Iduladha 1443 H di Dua Titik Lokasi

Rayakan Idul Adha 1443 H, Benyamin Serahkan Hewan Kurban, Pilar Turun Langsung Ikut Sembelih

Rayakan Idul Adha 1443 H, Benyamin Serahkan Hewan Kurban, Pilar Turun Langsung Ikut Sembelih

Hari Raya Idul Adha, PWI Kabupaten Tangerang Sembelih 1 Ekor Sapi

Hari Raya Idul Adha, PWI Kabupaten Tangerang Sembelih 1 Ekor Sapi

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media