Tangerangupdate.com (09/09/2020) | Program subsidi gaji untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta belum seluruhnya tersalurkan, baru 3,69 juta pekerja yang menerima manfaat.
Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja memaparkan bahwa jumlah pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi gaji baru 22,9 persen dari target 15,7 juta pekerja. Jika diakumulasikan sudah 3.697.296 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah 5 juta telah mendapatkan bantuan. Artinya sebanyak 12.002.704 juta pekerja masih belum menerima bantuan tunai tersebut.
Subsidi gaji tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank penyalur yang tergabung dalam Himbara. Keempat Bank tersebut adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN “Itu perkembangan proses pencairan tahap I dan II, bantuan subsidi upah tahap I dan II disalurkan oleh bank Himbara per 7 September,” ujar Ida dalam konferensi pers BPJamsostek secara online, Selasa (08/09/2020).
Menaker melanjutkan, data 3,69 juta penerima itu berasal dari tahap I dan II. Untuk di tahap I, tercatat baru 2.311.237 juta rekening penerima bantuan atau 92,45 persen dari target calon penerima 2,5 juta pekerja. Sementara di tahap II, hingga saat ini baru 1.386.059 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau baru sekitar 46,2 persen dari total target tahap II 3 juta penerima bantuan.
Saat ini, pihaknya telah menerima 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini. Namun, Menaker kembali menyampaikan terdapat beberapa kendala dalam penyaluran program subsidi gaji tersebut seperti, terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar di kuring.
“Kami himbau kepada perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan memastikan tidak ada kesalahan rekening, sehingga penyaluran bantuan subsidi upah tepat sasaran,” jelasnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dan masih tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020. Pencairan program subsidi gaji akan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus untuk pencairan September dan Oktober sebesar Rp 1,2 juta per penerima. Selanjutnya pencairan Rp 1,2 juta dilakukan pada September, untuk jatah November dan Desember./Fitra