• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 1 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Opini

UU TNI Baru: Ancaman Dwifungsi dan Kebangkitan Orde Baru

by Redaksi TU
20/03/2025
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians

Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. 

Pasalnya, terdapat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, sebuah konsep yang identik dengan rezim Orde Baru (Orba).

Salah satunya adalah pasal yang memperluas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini dinilai pasal karet dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa untuk menggebuk oposisi.

Selain itu, terdapat juga pasal yang memperbolehkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di lembaga negara. Hal ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi militer untuk kembali masuk ke dalam ranah politik sipil.

Berita Terkait

Ahmad Priatna, Mahasiswa Universitas Pamulang (Foto: Dok. Pribadi)

Melampaui Kebaya dan Seremonial, Menghidupkan Gagasan dalam ‘Panggil Aku Kartini Saja’

21/04/2025
Jupri Nugroho | Dok. Pribadi

Saat Diklatsar Tak Lagi Jadi Jalan Menuju Pecinta Alam

16/04/2025

Kekhawatiran akan kebangkitan Orba bukan tanpa dasar. Sejak reformasi 1998, terdapat sejumlah kelompok yang secara terang-terangan menyatakan kerinduan mereka akan masa Orba. Ingat slogan ‘Piye kabare, enak jamanku toh’!. 

Kelompok-kelompok ini melihat Orba sebagai masa kejayaan Indonesia, di mana stabilitas politik dan ekonomi terjaga. Pengesahan UU TNI yang baru ini menjadi momentum bagi kelompok-kelompok pro-Orba untuk kembali memperjuangkan ideologi mereka.

Mereka melihat UU ini sebagai pintu masuk bagi militer untuk kembali berperan dalam politik sipil. Jika dwifungsi TNI kembali dihidupkan, maka demokrasi Indonesia akan terancam.

Militer akan kembali mendominasi kehidupan sipil, dan ruang gerak masyarakat sipil akan semakin terbatas. Kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia juga akan terancam.

Dwifungsi TNI: Momok Demokrasi

Dwifungsi TNI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada TNI, yaitu sebagai kekuatan pertahanan negara dan kekuatan sosial-politik. 

Pada masa Orba, dwifungsi TNI digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan militer dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya.

Praktik dwifungsi TNI pada masa Orba terbukti membawa dampak negatif bagi demokrasi Indonesia. Militerisasi dalam kehidupan sipil menyebabkan ruang gerak masyarakat sipil menjadi terbatas, kebebasan berpendapat dikekang, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) marak terjadi.

Oleh karena itu, penting bagi semua elemen masyarakat untuk mengawal implementasi UU TNI ini. Jika terdapat pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, maka perlu dilakukan revisi atau bahkan pembatalan.

Diperlukan kewaspadaan dan pengawasan dari semua elemen masyarakat untuk memastikan bahwa UU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa.

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk meja redaksi Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya merupakan sebuah opini dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapapun.

Tags: Opini
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kepala Inspektorat Tangsel Sebut Pejabat Inspektorat Tak Wajib Lapor LHKPN

Next Post

Zainal Arifin Mochtar Kritisi Pernyataan Menhan Soal Pengesahan RUU TNI

Next Post
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto Pribadi

Zainal Arifin Mochtar Kritisi Pernyataan Menhan Soal Pengesahan RUU TNI

Ketua PWI Provinsi Banten, Mashudi (kiri) menyerahkan penghargaan Pin Emas ke Bupati Tangerang, periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ahmed Zaki Iskandar (tengah). (Dok. Tangerangupdate.com)

Ahmed Zaki Iskandar Raih Pin Emas PWI atas Dedikasi pada Kemitraan Pers

Kegiatan digelar di depan Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (Dok. Tangerangupdate.com)

PWI Kabupaten Tangerang, DPRD, dan PHRI Bagikan Takjil Gratis di Jalan Raya Legok-Karawaci

Trending

  • Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (Dok. Bagian Protokol Pemkab Tangerang)

    Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggul Jebol, Perumahan Serpong Lagoon Kebanjiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Gelar Aksi Tengah Malam di Depan Mabes Polri, Terkait Dugaan Praktik Percaloan SIM di Polres Banyuasin dan Polrestabes Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpura-pura Jadi Pembeli, Uang Ibu Pedagang Nasi Uduk Di Curi di Permata Pamulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Rights : Kejati Banten Jangan Bikin Kawatir Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media