Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 2 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumKota TangselPendidikan

TRUTH: Pengembalian Uang Perpisahan SDN 3 Pondok Aren Tidak Dapat Menghilangkan Tindak Pindana

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 19 Juli 2021 | 07:21 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (19/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan di SDN 3 Pondok Aren yang sudah dua tahun tak kunjung ada titik terang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator TRUTH Ahmad Priatna, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.” katanya melalui aplikasi pesan singkat yang diterima tangerangupdate.com. Senin (19/07/2021)

Pria yang akrab disapa Nana ini menyebut, apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran apapun kepada wali murid, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran baik sekolah maupun yang mengatasnamakan komite.

Dirinya menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

BACA JUGA:  Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Dapat Sorotan

“tindakan yang dilakukan SDN 03 pondok aren, terkait pembayaran perpisahan yang didalamnya ada berbagi jenis pungutan, patut diduga hal tersebut adalah pungli, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” jelasnya.

Bahkan katanya, sekalipun pihak SDN 3 Pondok Aren mengembalikan uang perpisahan kepada wali murid, maka tindakan tersebut tidak dapat menghilangkan unsur pidana yang telah diperbuat.

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 03 Pondok Aren mengatakan bahwa persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan sudah diselesaikan dengan walimurid.

Ketika kami coba mengkonfirmasi kepada salah satu walimurid yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan sekolah berencana mengembalikan uang namun tidak semua.

“Kemarin ada info bahwa sekolah akan mengembalikan uang sekitar Rp. 293,000 dari total Rp. 1,2 Juta”jelasnya melalui sambungan telpon.

BACA JUGA:  Akses ke SMAN 3 Tangsel Masih Ditutup, Warga Bertahan Tuntut Zonasi Berpihak

Namun dirinya dan walimurid yang lain tidak diberikan rincian detail terkait penggunaan uang tersebut, hanya di jelaskan terkait penggunaan uang dan sisanya oleh salah satu guru saja.

TAGGED:dinas pendidikan tangerang selatanpungli pendidikansdn 03 pondok aren
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Aminullah | Dok. Tangerangupdate.com

Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Kondisi kebakaran TPA Jatiwaringin. Api dan asap tebal masih membumbung di tumpukan sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Belum Terkendali, Pemadaman TPA Jatiwaringin Terkendala Medan dan Asap Tebal

Foto: Asal tebal masih menyelimuti sekitar TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

62 Warga Mengungsi akibat Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: Asap kebakaran menyelimuti TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas hingga 15 Hektare

Foto: Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB, Djohan Darmawan | Dok. Tangerangupdate.com

BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Foto: antrean truk sampah di TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ganggu Pengelolaan Sampah, Area Pembuangan Menyusut

Berita Terkait

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad berbicara kepada wartawan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Habib Syarief Desak Evaluasi UKT, Biaya Kuliah Dinilai Bebani Mahasiswa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. | Dok. Partainasdem.id
Kota Tangsel

Kasus Yovita Jadi Alarm, DPR Dorong Perlindungan Perempuan Diperkuat

Dok. TU
Kota Tangsel

KLH Gugat Pengelola Taman Tekno Rp27 Miliar Imbas Kebakaran Gudang Pestisida

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno
Kota Tangsel

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU
Kota Tangsel

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Foto tangkapan layar dari Instagram Pengacara Firdaus Oiwobo saat melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel atas tuduhan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Program MBG / Dok. Tu
Kota Tangsel

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel, Singgung Dugaan Penghinaan Prabowo dan Program MBG

Foto: Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Jangan Lewatkan

Dok. Tangerangupdate.com

Dokter Adam Prabata Ungkap Fakta Ilmiah: Sperma Tercepat Tak Selalu Berhasil Buahi Sel Telur

Selasa, 30 Juni 2026
Foto: Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Kosambi | Dok. Istimewa

Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional, Kejari Geledah PKBM di Kosambi

Senin, 29 Juni 2026
Foto: Petugas berjibaku memadamkan api kebakaran di TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat ditemui wartawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). |Dok. Tangerangupdate

DPR Tekan Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Ilegal

Selasa, 30 Juni 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa

Hadiri Santunan Anak Yatim, Wabup Intan Dorong Agar Terus Kejar Cita-cita

Minggu, 28 Juni 2026
Foto: Petugas berjibaku memadamkan api kebakaran di TPA Jatiwaringin | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Viral, Caddy Diduga Dianiaya di Mobil Buggy Lapangan Golf Modernland

Jumat, 26 Juni 2026
Foto: Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo | Dok. Tangerangupdate.com

Kronologi Pembongkaran Bangunan di Kemuning Permai Menurut Pengacara Firdaus Oiwobo

Kamis, 25 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp