Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 8 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumKota TangselPendidikan

TRUTH: Pengembalian Uang Perpisahan SDN 3 Pondok Aren Tidak Dapat Menghilangkan Tindak Pindana

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 19 Juli 2021 | 07:21 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (19/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan di SDN 3 Pondok Aren yang sudah dua tahun tak kunjung ada titik terang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator TRUTH Ahmad Priatna, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.” katanya melalui aplikasi pesan singkat yang diterima tangerangupdate.com. Senin (19/07/2021)

Pria yang akrab disapa Nana ini menyebut, apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran apapun kepada wali murid, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran baik sekolah maupun yang mengatasnamakan komite.

Dirinya menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

BACA JUGA:  Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Dapat Sorotan

“tindakan yang dilakukan SDN 03 pondok aren, terkait pembayaran perpisahan yang didalamnya ada berbagi jenis pungutan, patut diduga hal tersebut adalah pungli, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” jelasnya.

Bahkan katanya, sekalipun pihak SDN 3 Pondok Aren mengembalikan uang perpisahan kepada wali murid, maka tindakan tersebut tidak dapat menghilangkan unsur pidana yang telah diperbuat.

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 03 Pondok Aren mengatakan bahwa persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan sudah diselesaikan dengan walimurid.

Ketika kami coba mengkonfirmasi kepada salah satu walimurid yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan sekolah berencana mengembalikan uang namun tidak semua.

“Kemarin ada info bahwa sekolah akan mengembalikan uang sekitar Rp. 293,000 dari total Rp. 1,2 Juta”jelasnya melalui sambungan telpon.

BACA JUGA:  Akses ke SMAN 3 Tangsel Masih Ditutup, Warga Bertahan Tuntut Zonasi Berpihak

Namun dirinya dan walimurid yang lain tidak diberikan rincian detail terkait penggunaan uang tersebut, hanya di jelaskan terkait penggunaan uang dan sisanya oleh salah satu guru saja.

TAGGED:dinas pendidikan tangerang selatanpungli pendidikansdn 03 pondok aren
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Lokasi pembangunan SMPN 25 Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah / Dok.Tu

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Ditengah Kebutuhan Sekolah dan Penolakan Warga

Foto: imbauan penggunaan masker di apotek kawasan Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Foto: Ilustrasi/istimewa

Dugaan Foto Guru Diam-diam, Oknum PPPK Tangsel Disebut Adik Pimpinan DPRD

Foto: terduga pelaku penjual obat keras di Rajeg | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Obat Keras Ilegal, 505 Butir Hexymer Disita

Ilustrasi anak sekolah sedang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dampak Debu Vulkanik Krakatau / Dok. TU

Dikbud Tangsel Balik Arah, Sekolah Beralih ke PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU

Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Hingga 3 Hari

Berita Terkait

Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU
Kota Tangsel

Sekolah di Tangsel Tetap Tatap Muka, Dikbud : Tingkat Kualitas Udara Masih Dapat Diterima

Ilustrasi Pengunaan Masker N95 / Dok. TU
Kota Tangsel

Waspada Abu Vulkanik, Dinkes Tangsel Keluarkan Imbauan Bagi Masyarakat

Warga yang menemukan Mobilnya penuh abu Vulkanik Gunung anak Krakatau/ Dok. TU
Kota Tangsel

BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

Warga Pamulang tunjukan debu yang menempel di Kendaraan depan rumahnya / Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terpantau di Tangsel, Warga Pondok Aren hingga BSD Melapor

Ilustrasi Asap Industri/ Sumber : peng3
Kota Tangsel

Nasib Warga Ciputat: Kena Ispa Dampak Asap Usaha Dendeng, Ngadu ke Pemkot Malah Disuruh Sabar

Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Istimewa
Kota Tangsel

Pendidikan dan Kesehatan Dapat Tambahan, APBD Perubahan Tangsel Capai Rp5,2 Triliun

Ilustrasi Kualitas Udara/ Foto: Istimewa
Kota Tangsel

Prakiraan Cuaca Tangsel Sore Ini, Sabtu 29 Agustus 2026: Cerah hingga Cerah Berawan

Tampak Wakil Walikota (Wawali) Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan ikut memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Serpong Utara, Tangsel, Jumat (21/8/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Lindungi Iklim Investasi di Banten, Wawali Tangsel Dorong Penindakan Cukai Ilegal

Jangan Lewatkan

Lokasi pembangunan SMPN 25 Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah / Dok.Tu

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Ditengah Kebutuhan Sekolah dan Penolakan Warga

Senin, 7 September 2026
Foto: suasana lorong lantai dua Pasar Gudang Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Lantai Dua Pasar Gudang Tigaraksa Kian Sunyi, Pedagang Bertahan Menunggu Pembeli

Rabu, 2 September 2026
Foto: istimewa

Ngaku Polisi, Enam Pria Diduga Peras Penjaga Warung di Dadap Kosambi

Rabu, 2 September 2026
Warga Pamulang tunjukan debu yang menempel di Kendaraan depan rumahnya / Foto : Dok. TU

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terpantau di Tangsel, Warga Pondok Aren hingga BSD Melapor

Minggu, 6 September 2026
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Gondol 30 Gram Emas, Polsek Sepatan Ciduk Buronan Rumsong

Rabu, 2 September 2026
Ilustrasi anak sekolah sedang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dampak Debu Vulkanik Krakatau / Dok. TU

Dikbud Tangsel Balik Arah, Sekolah Beralih ke PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026
Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Istimewa

Pendidikan dan Kesehatan Dapat Tambahan, APBD Perubahan Tangsel Capai Rp5,2 Triliun

Kamis, 3 September 2026
Ilustrasi Asap Industri/ Sumber : peng3

Nasib Warga Ciputat: Kena Ispa Dampak Asap Usaha Dendeng, Ngadu ke Pemkot Malah Disuruh Sabar

Sabtu, 5 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp