Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 27 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumKota TangselPendidikan

TRUTH: Pengembalian Uang Perpisahan SDN 3 Pondok Aren Tidak Dapat Menghilangkan Tindak Pindana

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 19 Juli 2021 | 07:21 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (19/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan di SDN 3 Pondok Aren yang sudah dua tahun tak kunjung ada titik terang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator TRUTH Ahmad Priatna, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.” katanya melalui aplikasi pesan singkat yang diterima tangerangupdate.com. Senin (19/07/2021)

Pria yang akrab disapa Nana ini menyebut, apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran apapun kepada wali murid, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran baik sekolah maupun yang mengatasnamakan komite.

Dirinya menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

BACA JUGA:  Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Dapat Sorotan

“tindakan yang dilakukan SDN 03 pondok aren, terkait pembayaran perpisahan yang didalamnya ada berbagi jenis pungutan, patut diduga hal tersebut adalah pungli, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” jelasnya.

Bahkan katanya, sekalipun pihak SDN 3 Pondok Aren mengembalikan uang perpisahan kepada wali murid, maka tindakan tersebut tidak dapat menghilangkan unsur pidana yang telah diperbuat.

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 03 Pondok Aren mengatakan bahwa persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan sudah diselesaikan dengan walimurid.

Ketika kami coba mengkonfirmasi kepada salah satu walimurid yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan sekolah berencana mengembalikan uang namun tidak semua.

“Kemarin ada info bahwa sekolah akan mengembalikan uang sekitar Rp. 293,000 dari total Rp. 1,2 Juta”jelasnya melalui sambungan telpon.

BACA JUGA:  Akses ke SMAN 3 Tangsel Masih Ditutup, Warga Bertahan Tuntut Zonasi Berpihak

Namun dirinya dan walimurid yang lain tidak diberikan rincian detail terkait penggunaan uang tersebut, hanya di jelaskan terkait penggunaan uang dan sisanya oleh salah satu guru saja.

TAGGED:dinas pendidikan tangerang selatanpungli pendidikansdn 03 pondok aren
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Foto: petugas damkar tengah berupaya memadamkan api kebakaran lahan di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 20 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Kebakaran Lahan

Foto:Ilustrasi/Freepik

Karumga Eks Jampidsus Kejagung Dikabarkan Meninggal Mendadak, Polisi Selidiki

Foto: Ilustrasi/istimewa

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Alkornie Adventure dan Kemara Sunyi Gelar Edukasi Keselamatan Aktivitas Outdoor di Sekolah Bogor

Foto: turnamen basket antarpelajar tingkat SMP melalui program Satyaraga Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa

Asuransi Jasindo Gelar Turnamen Basket Antarpelajar di Pandeglang

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

Dikasih Kepercayaan, Sopir Malah Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta di Serpong

Anggota (DWP) Kota Tangerang Selatan saat menggelar kegiatan / Foto : Ig DWP
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kucurkan Hibah Rp800 Juta untuk Organisasi Istri ASN, Kok Bisa?

Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Foto: warga mencuci di bantaran Sungai Cisadane imbas kekeringan | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Kekeringan, Warga Tangsel Mulai Nyuci di Sungai Cisadane

Bantuan air bersih untuk warga Koceak, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Kemarau Datang, Warga di Kelurahan Keranggan Kembali Krisis Air Bersih, Jaringan Pipa Masih Sebatas Rencana

Foto: barang bukti hasil sitaan ungkap peredaran uang palsu | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Serpong, Lembaran yang Belum Dipotong Disita

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo / Dok. TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Klaim Sewa Kendaraan Dinas Hemat Rp8 Miliar, Tak Lagi Tanggung Biaya Servis hingga Pajak

Jangan Lewatkan

Alkornie Adventure dan Kemara Sunyi Gelar Edukasi Keselamatan Aktivitas Outdoor di Sekolah Bogor

Minggu, 26 Juli 2026
Foto: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026
Foto:acara program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia (PEKEN) Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa

PEKEN Jasindo Gandeng 3.000 Warga Pandeglang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 26 Juli 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Senin, 20 Juli 2026
Foto: Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Segera Periksa Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang, Dalami Dugaan Kredit Fiktif

Jumat, 24 Juli 2026
Anggota (DWP) Kota Tangerang Selatan saat menggelar kegiatan / Foto : Ig DWP

Pemkot Tangsel Kucurkan Hibah Rp800 Juta untuk Organisasi Istri ASN, Kok Bisa?

Sabtu, 25 Juli 2026
Foto:Ilustrasi/Freepik

Karumga Eks Jampidsus Kejagung Dikabarkan Meninggal Mendadak, Polisi Selidiki

Minggu, 26 Juli 2026
Foto: petugas damkar tengah berupaya memadamkan api kebakaran lahan di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 20 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Kebakaran Lahan

Senin, 27 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp