Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 30 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumKota TangselPendidikan

TRUTH: Pengembalian Uang Perpisahan SDN 3 Pondok Aren Tidak Dapat Menghilangkan Tindak Pindana

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 19 Juli 2021 | 07:21 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (19/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan di SDN 3 Pondok Aren yang sudah dua tahun tak kunjung ada titik terang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator TRUTH Ahmad Priatna, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.” katanya melalui aplikasi pesan singkat yang diterima tangerangupdate.com. Senin (19/07/2021)

Pria yang akrab disapa Nana ini menyebut, apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran apapun kepada wali murid, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran baik sekolah maupun yang mengatasnamakan komite.

Dirinya menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

BACA JUGA:  Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Dapat Sorotan

“tindakan yang dilakukan SDN 03 pondok aren, terkait pembayaran perpisahan yang didalamnya ada berbagi jenis pungutan, patut diduga hal tersebut adalah pungli, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” jelasnya.

Bahkan katanya, sekalipun pihak SDN 3 Pondok Aren mengembalikan uang perpisahan kepada wali murid, maka tindakan tersebut tidak dapat menghilangkan unsur pidana yang telah diperbuat.

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 03 Pondok Aren mengatakan bahwa persoalan dugaan penyelewengan uang perpisahan sudah diselesaikan dengan walimurid.

Ketika kami coba mengkonfirmasi kepada salah satu walimurid yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan sekolah berencana mengembalikan uang namun tidak semua.

“Kemarin ada info bahwa sekolah akan mengembalikan uang sekitar Rp. 293,000 dari total Rp. 1,2 Juta”jelasnya melalui sambungan telpon.

BACA JUGA:  Akses ke SMAN 3 Tangsel Masih Ditutup, Warga Bertahan Tuntut Zonasi Berpihak

Namun dirinya dan walimurid yang lain tidak diberikan rincian detail terkait penggunaan uang tersebut, hanya di jelaskan terkait penggunaan uang dan sisanya oleh salah satu guru saja.

TAGGED:dinas pendidikan tangerang selatanpungli pendidikansdn 03 pondok aren
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Kosambi | Dok. Istimewa

Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional, Kejari Geledah PKBM di Kosambi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Foto: Ilustrasi/freepik

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Bisul Si Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Cipondoh

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. | Dok. Partainasdem.id

Kasus Yovita Jadi Alarm, DPR Dorong Perlindungan Perempuan Diperkuat

Foto: para peserta aksi dukung MBG di Kabupaten Tangerang, tengah beristirahat di bawah pohon di sekitar kantor Bupati | Dok. Tangerangupdate.com

Peserta Demo Dukung MBG di Kabupaten Tangerang Akui Terima Rp50 Ribu dan Nasi Kotak

Foto: ratusan massa dari SPPG se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi di depan gedung Bupati Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

1.500 Relawan SPPG Datangi Kantor Bupati Tangerang, Tolak Penghentian Program MBG

Berita Terkait

Dok. TU
Kota Tangsel

KLH Gugat Pengelola Taman Tekno Rp27 Miliar Imbas Kebakaran Gudang Pestisida

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno
Kota Tangsel

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU
Kota Tangsel

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Foto tangkapan layar dari Instagram Pengacara Firdaus Oiwobo saat melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel atas tuduhan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Program MBG / Dok. Tu
Kota Tangsel

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel, Singgung Dugaan Penghinaan Prabowo dan Program MBG

Foto: Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Foto : Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Soroti Kericuhan di SD Islam Pembangunan

Ket. Gambar : Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto yang dilaporkan oleh Firdaus oiwobo ke Polres Tangsel / Foto : Tangkapan Layar Instagram @tiyoardianto
Kota Tangsel

Mantan Presma UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Polisi Belum Ungkap Materi Aduan

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Ajukan Keberatan Informasi Publik ke Polres Metro Tangerang Kota

Jangan Lewatkan

Foto:Istimewa

Menyamar Jadi Perempuan Berhijab, Pria di Pinang Curi Mobil Tetangga lalu Jual Rp35 Juta

Jumat, 26 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/freepik

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Bisul Si Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Cipondoh

Senin, 29 Juni 2026
Foto: warga mengantre di belakang konvoi ratusan anggota PSHT di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Sempat Nyalakan Petasan di Dekat Rumah Sakit di Tigaraksa, Konvoi Rombongan PSHT Ternyata Dikawal Polisi

Minggu, 28 Juni 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Dok. Istimewa

Hadiri Santunan Anak Yatim, Wabup Intan Dorong Agar Terus Kejar Cita-cita

Minggu, 28 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Tuna Wisma Ditemukan Meninggal Dunia di Gubuk Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026
Foto: Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo | Dok. Tangerangupdate.com

Kronologi Pembongkaran Bangunan di Kemuning Permai Menurut Pengacara Firdaus Oiwobo

Kamis, 25 Juni 2026
Foto: Istimewa

Peringati 10 Muharam, Sholly Shobirin Santuni Ratusan Anak Yatim dan Piatu di Sepatan

Minggu, 28 Juni 2026
Foto: Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Kosambi | Dok. Istimewa

Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional, Kejari Geledah PKBM di Kosambi

Senin, 29 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp