• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Opini

Telaah Pasal 340 KUHP Yang Menjerat Tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam Konteks Pembuktian

by Rhomi
16/08/2022
in Opini
Reading Time: 5 mins read
0 0
A A
Gugatan Ambang Batas Kandas : Filosofi Mahkamah Konstitusi Jauh Panggang Dari Api
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (16/08/2022) | Sudah hampir beberapa bulan kisah matinya Brigadir Josua Hutabarat yang menyita perhantian seantero masyarakat Indonesia. Akhirnya terjawab sudah. Beberapa hari yang lalu dengan pengumuman resmi Kapolri bahwa asal muasal dugaan pelecehan seksual dan tembak menembak yang sebelumnya diceritakan adalah tidak benar, melainkan hanyalah drama skenario atau pembohongan publik.

Sehingga diskusi publik hari ini telah bergeser paska ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 340 KUHP. Sebagaimana kita ketahui ketentuan Pasal 340 KUHP merupakan ketentuan yang paling tinggi dalam hal pemidanaan, sebab ancaman hukumnya merupakan terberat yang terdapat dalam rumusan deliknya yakni hukuman mati.
Jika mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat sebelum maupun setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan dengan Pengakuan Tersangka Brada E yang hari ini menjadi justice collaborator sehingga perkara bisa terang benderang, serta semua keterangan yang ramai, kelihatannya ketentuan pasal 340 KUHP yang dialamatkan kepada Irjen Ferdy Sambo memang sudah tepat.

Namun, yang menjadi soal yakni berkaitan tengah konteks pembuktiannya nanti (bewijs). Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP, rumusan deliknya (bestanndeel delict) harus terpenuhi secara mutlak. Dan yang kedua, yang harus ditelaah yakni berkaitan dengan dengan adakan alasan yang meringankan atau memberatkan pemidanaannya. Ini penting untuk dikaji, apalagi dalam konteks tersangka merupakan salah satu pejabat tinggi negara.
Melalui tulisan singkat ini akan coba penulis uraikan berkaitan dengan konstruksi Pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana dan alasan yang meringankan serta memberatkan pemidanaan dalam hubungannya terhadap Tersangka Irjen Ferdy Sambo jika pembuktian dalam persidangan nantinya.

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berita Terkait

Menyoal 100 Hari Kerja Periode Kedua Benyamin Davnie – Pilar Saga IchsanMembangun Kota Tangerang Selatan.

Menyoal 100 Hari Kerja Periode Kedua Benyamin Davnie – Pilar Saga IchsanMembangun Kota Tangerang Selatan.

05/06/2025
Affiliate Marketing: Pilihan Tepat bagi Gen Z untuk Meraih Pendapatan dari Rumah

Affiliate Marketing: Pilihan Tepat bagi Gen Z untuk Meraih Pendapatan dari Rumah

04/06/2025

Rumusan delik (Bestanndeel delict) yang yang menjadi syarat mutlak dalam pasal 340 KUHP meliputi :

  1. Unsur kesengajaan
  2. Dengan rencana
  3. Mengilangkan nyawa orang

Pertama, Unsur sengaja meliputi tindakannya dan  objeknya, artinya si pembuat atau pelaku  mengetahui atau menghendaki adanya  orang mati dari perbuatannya tersebut.  Hilangnya jiwa seseorang harus  dikehendaki dan harus menjadi tujuan,  sehingga karenanya perbuatan yang  dilakukan tersebut dengan maksud atau  tujuan yakni adanya niat untuk  menghilangkan nyawa orang lain.

Kedua, Pembunuhan dengan rencana atau  yang disingkat dengan pembunuhan  berencana, bahwa direncanakan lebih  dahulu bahwa ada sesuatu jangka waktu,  bagaimana pendeknya untuk  mempertimbangkan, dan untuk berfikir  dengan tenang. Mengenai unsur dengan  rencana terlebih dahulu, pada dasarnya  mengandung 3 syarat atau unsur, yaitu  Memutuskan kehendak dalam suasana  tenang; Ada tersedia waktu yang cukup  sejak timbulnya kehendak sampai dengan  pelaksanaan kehendak; dan Pelaksanaan  kehendak (perbuatan) dalam suasana  tenang. Memutuskan kehendak dalam  suasana tenang, adalah pada saat  memutuskan kehendak untuk membunuh  itu dilakukan dalam suasana batin yang  tenang. Susana batin yang tenang adalah  suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba,  tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi  yang tinggi. Ada tenggang waktu yang  cukup antara sejak timbulnya atau  diputuskannya kehendak sampai  pelaksanaan keputusan kehendaknya itu.  Waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam  arti tidak diukur dari lamanya waktu  tertentu, melainkan bergantung pada  keadaan atau kejadian kongkret yang  berlaku.

Berikutnya berupa pelaksanaan pembunuhan itu  dilakukan dalam suasana batin tenang,  bahkan syarat ketiga ini diakui oleh  banyak orang sebagai yang terpenting. Maksudnya suasana hati dalam saat  melaksanakan pembunuhan itu tidak  dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah  yang tinggi, rasa takut yang berlebihan  dan lain sebagainya. Tiga unsur atau  syarat dengan rencana lebih dahulu  sebagaimana yang diterangkan di atas,  bersifat kumulatif dan saling  berhubungan, suatu kebulatan yang tidak  terpisahkan. Sebab bila sudah terpisah atau terputus, maka sudah tidak ada lagi  dengan rencana terlebih dahulu.

Terakhir, unsur Menghilangkan jiwa orang lain yaitu: a) Unsur ini diisyaratkan adanya orang  mati. Dimana yang mati adalah orang  lain dan bukan dirinya sendiri si  pembuat tersebut.  b) pengertian orang lain adalah semua orang yang tidak termasuk dirinya  sendiri si pelaku. 
Rumusan delik yang dipersyaratkan dalam Pasal 340 KUHP jika dihubungkan dengan Pasal yang ditersangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo. Dengan melihat rentetan cerita yang berkembang hari ini nampaknya potensial dapat dikenakan melalui putusan pengadilan. Hal ini dapat dilihat pertama jelas ada yang mati yakni Brigadir Josua Hutabarat, kedua perbuatan dilakukan dengan rencana, di mana ada rentan waktu dari timbulnya perasaan untuk menghilangkan nyawa korban dan waktu untuk melaksanakan perbuatannya. Perbuatan yang direncanakan dilakukan dengan dalam keadaan tenang tanpa ada yang kekuatan lain yang dapat menghentikannya.

Selanjutnya jika kemudian perkara ini nantinya diadili di sidang pengadilan dan perkara yang di sangkakan yakni Pasal 340 KUHP nantinya terbukti, ada hal penting yang harus dilihat lagi yaitu berkaitan dengan ada tidaknya alasan yang meringankan dan memberatkan pemidanaannya.

Berhubungan dengan hal ini, maka penting kiranya bagi masyarakat umum dan juga khususnya penegak hukum perlu memperhatikan ketentuan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam KUHP secara konsekuen dan profesionalitas.

Berikut hal – hal yang memberatkan perbuatan pidana, KUHPidana mengenal 3 macam alasan-alasan umum yang menambah beratnya pidana, yaitu :

  1. Kedudukan sebagai pejabat (ambtelijke hoedanigheid) (Pasal 52 KUHP)
  2. Recedive (perulangan) / pernah dijatuhi pidana
  3. Gabungan (samenloop).

Hal – hal yang meringankan perbuatan pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alasan-alasan yang meringankan pidana adalah:

  1. Percobaan (Pasal 53 ayat (2) dan (3))
  2. Membantu (medeplichtigheid) (Pasal 57 ayat (1) dan (2)
  3. Belum dewasa (minderjarigheid) (Pasal 47)

Dengan melihat konstruksi alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan sebgaimana diatur dalam KUHP tersebut di atas, jika dihubungkan dengan perbuatan tersangka Ferdy Sambo, yang nanti jika diadili nampaknya tidak ada sama sekali ditemukan alasan yang dapat meringankan perbuatannya. Melainkan sebaliknya, kebanyakan ditemukan hanyalah alasan yang dapat memberatkan. Semisal FS adalah seorang pejabat tinggi Polri, yang oleh UU 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian adalah pelindung, pengayom dan pelayan rakyat, juga adalah sebagai penegak hukum yang memiliki kewajiban melindungi serta menindak pelaku kejahatan bukan sebaliknya.

Berikutnya juga atas perbuatan menyusun skenario palsu yang membuat penegakan hukum kasus ini menjadi gelap, di mana perbuatan ini jika diperhatikan merupakan upaya obstruction of justice yang dilarang dalam Pasal 221 KUHP, adapun perbuatan ini juga berdampak dengan dugaan melakukan perbuatan Kolusi yang menyeret banyak anggota Polri yang melakukan pelanggaran atas ketidakprofesionalan saat olah TKP, bahkan juga menjadi bagian dari perilaku obstruction of justice yang haram hukumnya dilakukan sebab melanggar ketentuan Pasal 221 KUHP. Dan yang tidak kalah penting adalah seantero rakyat Indonesia dibohongi dengan informasi sebelumnya yang bernilai hoax. Bahkan perbuatan ini berdampak pada institusi Polri yang sekarang ini dicemari dan ekstrimnya menimbulkan kehilangan kepercayaan rakyat Indonesia secara keseluruhan terhadap Institusi Polri.

Adapun relevansinya dengan alasan memberatkan dan meringankan. Hemat penulis, melihat alasan yang memberatkan dan meringankan ini sangat krusial ditelisik guna penjatuhan pemidanaan pada saatnya. Sebab dalam konstruksi ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah menggunakan rumusan alternatif bukan kumulatif. Dengan rumusan ancaman hukuman yang hanya dari tiga jenis hukuman saja yaitu dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Diantara tiga jenis hukuman di atas, maka hanya satu saja yang dapat jatuhkan oleh pengadilan karena merupakan ancaman alternatif bukan kumulatif. Namun untuk menentukannya, ini dipengaruhi oleh fakta pembuktian dan juga ada atau tidaknya alasan yang meringankan atau memberatkan. Ini yang perlu dikawal oleh seluruh rakyat Indonesia, agar nantinya pengadilan yang mengadili kasus ini dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia serta aparat penegak hukum dalam hal ini hakim yang mengadili nantinya, dapat berjalan secara akuntabel, profesional dan merdeka dari segala macam tekanan ataupun intervensi.

Penulis: La Ode Nofal (Sekertaris Umum Pemerhati Hukum Indonesia)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Tags: brigadir JkapolriOpini
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kemenag Sebut Ada Perbedaan Data Terkait Angka Putus Sekolah dengan Dindik Kabupaten Tangerang

Next Post

PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Diduga Persulit Klaim Asuransi Konsumen

Next Post
PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Diduga Persulit Klaim Asuransi Konsumen

PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Diduga Persulit Klaim Asuransi Konsumen

Peringati HUT RI ke 77, Pengendara Berhenti Serentak dan Menyanyikan Indonesia Raya di Pertigaan Tigaraksa

Peringati HUT RI ke 77, Pengendara Berhenti Serentak dan Menyanyikan Indonesia Raya di Pertigaan Tigaraksa

HUT RI ke-77, Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Narkotika

HUT RI ke-77, Polresta Tangerang Musnahkan 43 Kg Narkotika

Trending

  • Ilustrasi Pelajar Smp

    PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lift Barang Diduga Amblas, Karyawan PT Mayora Indah Tbk Tewas di Tempat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tidak Berizin, Warga Tolak Pembangunan Showroom BYD di Ciputat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Melonjak Drastis dan Hutang Tiba-tiba Lenyap, Sekretaris Dinas Perkimta Tangsel Tolak Berkomentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media