![](https://www.tangerangupdate.com/wp-content/uploads/2020/07/tn.jpg)
Tangerangupdate.com (02/07/2020) | Iyus Riyana (23) dan Cindy Novilia (25) sepasang kekasih harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi setelah tega membunuh hasil buah cintanya.
Dua sejoli ini berasal dari Kampung Kademanagan, Setu, Kota Tangerang Selatan alasan mereka membunuh bayi dengan mengugurkan kandungan ini didasari karena tidak ingin memiliki bayi dengan kondisi yang tidak sempurna.
Pasalnya sebelumnya sudah pernah dilakukan percobaan mengugurkan kandungan yang sudah berusia beberapa bulan dengan mengkonsumsi beberapa obat-obatan keras agar
Menurut Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan kedua pasangan tersebut tega menghabisi sang calon anak saat masih berumur 6 bulan. (01/07/2020)
Iman menjelaskan terungkapnya kasus tersebut akibat adanya temuan berupa gundukan tanah oleh seorang warga yang bertempat tinggal di Kampung Kademangan RT.003/003, Kademangan, Setu, Tangsel.
Pihak kepolisian pun dengan cepat menangkap pelaku tidak lebih daripada 6 jam kedua tersangka berhasil diamankan oleh penyidik
Atas perbuatannya itu sepasang kekasih itu dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.