Tangerangupdate.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang resmi dilaporkan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 25 September 2025 lalu.
Perlu diketahui, RSUD Tigaraksa merupakan rumah sakit tipe C yang memiliki 117 ruang rawat inap. Di antaranya 76 tempat tidur kelas tiga, 12 tempat tidur kelas satu, 6 tempat tidur VIP, 2 tempat tidur VVIP, 16 tempat tidur insentif (ICU, ICCU, HCU, PICCU, NICU), 2 ruang perinatology, dan 3 ruang perawatan ibu dan anak.
Di tengah pusaran kasus pembebasan lahan bermasalah yang melibatkan kelebihan pembelian tanah hingga 64.607 meter, pantauan tim Tangerangupdate.com, di RSUD Tigaraksa pada Senin 6 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB, menunjukkan beberapa kondisi yang menonjol, mulai dari tata letak lahan hingga aktivitas pelayanan.
Kondisi Fisik Lahan dan Bangunan
RSUD Tigaraksa berdiri di lokasi yang cukup unik, yakni berada di antara dua tiang sutet. Sejumlah bidang lahan di sekitarnya tampak tidak terawat dan ditumbuhi rumput liar.
Akses utama rumah sakit mencakup jalan masuk mobil dengan lebar kurang lebih 12 meter yang mengarah ke sebuah jembatan ditopang tiang setinggi sekitar dua setengah meter, menuju lobi utama.
Kondisi kebersihan bangunan juga menjadi sorotan. Kaca dan dinding depan bagian atas terlihat kotor dan berdebu, menandakan kurangnya perawatan. Di area belakang, terdapat musala bercat putih dan bangunan bertuliskan Dapur yang di depannya terparkir satu sepeda motor roda tiga tanpa petugas berjaga.
Area parkir belakang juga menyimpan temuan, yakni sisa tiang pancang dan pondasi drainase bekas pembangunan yang teronggok di pinggir area parkir. Di sana, terdapat pula dua buah rooftop parkir sepanjang kurang lebih 40 meter dan 30 meter.
Saat pantauan dilakukan, lobi utama rumah sakit terlihat cukup sepi, hanya ada tiga orang berbaju biasa menunggu di lobi utama, dan beberapa orang, yang diduga kuat adalah keluarga pasien, yang lalu lalang.
Pelayanan di loket tampak dijaga, empat orang petugas berada di loket pendaftaran, dan dua orang di bagian customer care. Meja pendaftaran radiologi dilayani oleh satu petugas perempuan. Namun, loket pendaftaran pasien gawat darurat dan rawat inap terpantau kosong. Mereka juga tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait aktivitas RSUD Tigaraksa. “Kita tidak bisa ngasih gambaran umumnya,” kata petugas di costomer care.
Aktivitas kendaraan roda empat yang mendatangi rumah sakit hampir tidak ada. Hanya terlihat satu sepeda motor terparkir di depan lobi utama. Lobi belakang juga sepi, dijaga oleh seorang petugas keamanan.
Di luar lobi, area parkir sepeda motor dibagi, dengan bagian kanan untuk keluarga pasien dan bagian kiri untuk perawat dan pekerja. Terdapat pos jaga yang terlihat dengan beberapa pohon hias yang mati. Area kantin juga masih terlihat kosong.
Area parkir di depan lobi belakang terisi sejumlah mobil, dan di area parkir belakang terlihat satu mobil ambulans tengah terparkir. Fasilitas penunjang lainnya adalah dua buah kolam retensi berbentuk lingkaran dengan aliran sungai kecil di sampingnya.
Harapan Warga Kabupaten Tangerang
Mencuatnya kembali kasus dugaan korupsi dan kondisi pelayanan yang tampak sepi memicu harapan dari warga setempat. Hasan, seorang warga Kabupaten Tangerang, menyuarakan keinginannya agar masalah ini segera tuntas.
”Yang penting bisa lebih baik lagi, terus supaya RSUD Tigaraksa agar warga Kabupaten Tangerang di bagian barat berharap pelayanan lebih optimal, karena pelayanan kurang maksimal,” ujar Hasan.
Ia juga berharap penyelesaian kasus korupsi dapat segera dilakukan, agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan tersebut.
“Semoga masalahnya cepat beres supaya masyarakat itu tidak mikir ‘jangan ke situ karena rumah sakitnya bermasalah’, semoga pelaku juga cepat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Intinya cepat diselesaikan,” tutup berharap.
Kilas Balik Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah LHP BPK Provinsi Banten 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.
Studi kelayakan menyebut kebutuhan hanya sekitar 50.000 m², namun lahan yang dibeli mencapai 114.480 m². Kelebihan sekitar 64.607 m² ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.
Masalah lain yang muncul adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Sebelumnya kasus ini sempat dihentikan melalui SP3 oleh Kejari Tangerang, munculnya novum dari audit BPK dan laporan masyarakat sipil seperti IKA Sakti menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan.
IKA SAKTI Tangerang juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan pada Kamis, 25 September 2025.
Diketahui, pada Jumat 19 September 2025, IKA SAKTI Tangerang juga melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan dugaan korupsi tersebut.


