Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 6 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Sidang Gugat Jokowi, PTUN Jakarta Minta Al Muktabar, WH dan Andika Dihadirkan

Rhomi
Rabu, 13 Juli 2022 | 20:40 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (13/07/2022) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo atas pengangkatan penjabat gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (13/07/2022). Sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan persiapan gugatan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu hadir pihak penggugat Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten Rizki Aulia Rohman dan kuasa hukum penggugat Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama. Sementara dari pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam sidang tadi, hakim memeriksa berkas gugatan kami. Hasilnya 99 persen diterima, hanya tinggal sedikit perlu perbaikan,” ujar Raden Elang Yayan Mulyana usai sidang kepada wartawan.

Sidang selanjutnya, lanjut Yayan, diagendakan pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam sidang itu, selain pihak tergugat, hakim akan memanggil penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, dan mantan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, sidang gugatan yang telah teregister dengan nomor nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT berjalan lancar sesuai harapan pihaknya. “Langkah yang kami lakukan sebagai lawyer yaitu memberikan pembelajaran hukum dan politik kepada masyarakat Banten, karena hak-hak yang kami gunakan adalah hak konstitusional untuk menguji objek sengketa yaitu keputusan Presiden RI atas pengangkatan penjabat gubernur Banten,” katanya.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Sementara Ketua DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman mengaku lega karena sidang perdana berjalan lancar. “Pengangkatan penjabat Gubernur Banten telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” katanya.

Untuk diketahui, objek gugatan perkara tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. “Kepres tersebut telah menghilangkan hak suara masyarakat Banten dalam menentukan dan memilih Kepala Daerah. Sebab, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin UUD 1945, hal itu dilakukan demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas,” terang Rizki.

Jika pengangkatan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme asas-asas demokrasi, Rizki khawatir, pejabat publik yang dihasilkan memiliki conflict of interest, sehingga dapat memicu penyalahgunaan wewenang oleh penjabat Gubernur Banten dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan penyelenggaraan pemerintah yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Banten.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Kepres tersebut, terang Yayan, bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sebab, Keppres tersebut, tidak memperhatikan secara cermat dan meneliti semua kepentingan masyarakat umum, serta memperhitungkan hilangnya hak memilih dan dipilih. 

“Penunjukkan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis dapat memicu terjadinya kegaduhan di pemerintahan provinsi Banten yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik, sehingga merugikan hak masyarakat banten,” ucapnya.

Sehingga, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindaklanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Sebab itu, dalam petitum gugatannya, Permahi meminta hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. Termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1. atas nama Al Muktabar, M.Sc tanggal 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Serta, meminta PTUN Jakarta untuk mewajibkan kepada Presiden Jokowi mencabut Surat Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al Muktabar, M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022.

TAGGED:bantenpj gubernur bantenPTUN
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Ilustrasi Pengunaan Masker N95 / Dok. TU

Waspada Abu Vulkanik, Dinkes Tangsel Keluarkan Imbauan Bagi Masyarakat

Warga yang menemukan Mobilnya penuh abu Vulkanik Gunung anak Krakatau/ Dok. TU

BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

Warga Pamulang tunjukan debu yang menempel di Kendaraan depan rumahnya / Foto : Dok. TU

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terpantau di Tangsel, Warga Pondok Aren hingga BSD Melapor

Ilustrasi Asap Industri/ Sumber : peng3

Nasib Warga Ciputat: Kena Ispa Dampak Asap Usaha Dendeng, Ngadu ke Pemkot Malah Disuruh Sabar

Foto bersama pasca pelantikan empat PPAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Empat PPAT Resmi Dilantik Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Istimewa

Pendidikan dan Kesehatan Dapat Tambahan, APBD Perubahan Tangsel Capai Rp5,2 Triliun

Berita Terkait

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Foto:acara program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia (PEKEN) Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa
Banten

PEKEN Jasindo Gandeng 3.000 Warga Pandeglang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Banten

Menjaga Tradisi, Menguatkan Kehidupan: Jasindo Hadir untuk 411 Keluarga Masyarakat Baduy

Gedung LPTQ yang terletak di Kecamatan Pamulang/ Foto : Danang
Banten

Dapat Hibah Hingga 11 Milyar LPTQ Puasa Juara MTQ Provinsi Banten Terakhir 2021

Tangkapan Layar Gedung DPRD Kabupaten Lebak / Dok. TU
Banten

Ironi, Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Lebak Capai Rp21,4 Miliar, Bantuan Perbaikan Rumah Warga Miskin Hanya Rp5,34 Miliar

Foto : ilustrasi / Freepik
Kota Tangsel

Dugaan Mark-up Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Aktivis Minta Selidiki Temuan BPK

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery
Kota Tangsel

Benyamin Davnie Akui Pemkot Tangsel Gelontorkan Hampir Rp20 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas, Klaim Lebih Efisien

Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang
Banten

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Jangan Lewatkan

Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Istimewa

Pendidikan dan Kesehatan Dapat Tambahan, APBD Perubahan Tangsel Capai Rp5,2 Triliun

Kamis, 3 September 2026
Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Senin, 31 Agustus 2026
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Gondol 30 Gram Emas, Polsek Sepatan Ciduk Buronan Rumsong

Rabu, 2 September 2026
Foto bersama pasca pelantikan empat PPAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Empat PPAT Resmi Dilantik Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 September 2026
Ilustrasi Asap Industri/ Sumber : peng3

Nasib Warga Ciputat: Kena Ispa Dampak Asap Usaha Dendeng, Ngadu ke Pemkot Malah Disuruh Sabar

Sabtu, 5 September 2026
Foto: suasana lorong lantai dua Pasar Gudang Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Lantai Dua Pasar Gudang Tigaraksa Kian Sunyi, Pedagang Bertahan Menunggu Pembeli

Rabu, 2 September 2026
Warga Pamulang tunjukan debu yang menempel di Kendaraan depan rumahnya / Foto : Dok. TU

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terpantau di Tangsel, Warga Pondok Aren hingga BSD Melapor

Minggu, 6 September 2026
Ilustrasi Pengunaan Masker N95 / Dok. TU

Waspada Abu Vulkanik, Dinkes Tangsel Keluarkan Imbauan Bagi Masyarakat

Minggu, 6 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp