Tangerangupdate (21/05/2020). Setelah video balap liar di jalan raya Serpong, Tangerang Selatan, Rabu pagi (20/5/2020) viral Polres Tangerang Selatan langsung memburu para pelaku balap liar tersebut.
Pasalnya tidak hanya menganggu pengguna jalan dengan memblokir badan jalan namun juga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tidak berselang lama Polsek Serpong menangkap para pelaku, Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Diantaranya W (29), DP (20), EM (18) dam RF (20), empat dari sejumlah pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan raya Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020) pagi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, keempat pemuda tersebut tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic yang memang sudah janjian akan balap liar.(juno/tu)