Tangerangupdate.com – Pergeseran nilai dari Rp19,8 miliar menjadi Rp1,8 miliar dalam laporan keuangan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memicu sorotan terhadap tata kelola pembukuan internal bank.
Pengakuan manajemen bahwa perubahan tersebut merupakan koreksi setelah mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelapor meminta aparat penegak hukum turut mendalami skema penggunaan jaminan cessie yang dinilai berisiko.
Sebelumnya, Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan BPR Kerta Raharja Gemilang, Deni Setia Wahyudi, menjelaskan polemik tersebut bermula dari kekeliruan penempatan pos kredit pegawai dalam laporan publikasi triwulan melalui aplikasi APOLO OJK.
Pria yang akrab disapa Deswa itu mengatakan kesalahan terjadi akibat perbedaan arahan saat proses audit sebelumnya. Manajemen semula mencatat fasilitas kredit milik 90 pegawai dengan total Rp19,8 miliar ke dalam pos Pihak Terkait.
Setelah dilakukan evaluasi, OJK meminta pencatatan tersebut diperbaiki karena pegawai biasa tidak termasuk kategori Pihak Terkait. Atas dasar itu, sebagian besar nilai kredit dipindahkan ke pos Bukan Pihak Terkait sehingga angka pada pos Pihak Terkait tersisa sekitar Rp1,8 miliar.
“Kemudian itu berdasarkan hasil audit OJK di bulan Juli atau Agustus, menurut OJK ini harus naik di laporan akuntansi ke (laporan) pihak terkait semua, jadi semua pegawai dinaikkan, jadi 19,8 miliar. Ternyata dikoreksi lagi bulan berikutnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 Juli 2026.
Menurut Deni, perubahan tersebut murni merupakan koreksi administrasi sesuai arahan OJK dan tidak berkaitan dengan kualitas kredit. Ia menambahkan, seluruh kredit pegawai memiliki tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 0 persen karena pembayarannya dilakukan melalui mekanisme potong gaji setiap bulan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Aktivis Tangerang sekaligus pelapor, Gilang Purnama, menilai koreksi setelah adanya teguran OJK justru menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan fungsi kepatuhan bank.
“Pengakuan bahwa manajemen harus ditegur OJK terlebih dahulu baru melakukan reposisi menunjukkan ada masalah pada manajemen kepatuhan internal. Aturan klasifikasi Pihak Terkait, mulai dari POJK Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR hingga aturan terbaru, sudah sangat hitam di atas putih membatasi subjeknya pada pengurus, direksi, komisaris, dan pemegang saham,” urai Gilang, Kamis 9 Juli 2026.
Menurutnya, kesalahan mengklasifikasikan 90 rekening pegawai ke dalam pos Pihak Terkait dengan nilai mencapai Rp19,8 miliar merupakan kekeliruan mendasar yang patut menjadi perhatian.
Sebagai lembaga keuangan milik daerah, BPR KR dinilai seharusnya memiliki sistem pengendalian yang mampu mencegah kesalahan administrasi dalam nilai sebesar itu.
Selain menyoroti kesalahan pencatatan, Gilang meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga mendalami skema penjaminan utang luar BPR Kerta Raharja Gemilang.
Berdasarkan laporan keuangan publikasi di situs resmi OJK, ia menyebut saldo Pinjaman yang Diterima dari bank lain meningkat signifikan.
“Pada posisi Desember 2024, saldo pinjaman yang diterima BPR KR dari bank lain tercatat sebesar Rp360,66 miliar. Namun, angka tersebut meroket tajam menjadi Rp441,20 miliar pada posisi Desember 2025,” papar Gilang.
Gilang membandingkan angka tersebut dengan total penyaluran kredit BPR KR per Desember 2025 yang mencapai Rp613,16 miliar.
“Artinya, uang yang dipakai oleh BPR KR dalam menyalurkan kredit ke masyarakat itu didominasi oleh dana pinjaman dari bank lain. Struktur modal seperti ini tentu memicu kekhawatiran besar di masyarakat mengenai adanya potensi kekeliruan atau ketidakpatuhan dalam penyerahan agunan berupa cessie (pengalihan hak tagih) milik nasabah sehat kepada bank-bank mitra tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola BPR KR mengingat statusnya sebagai badan usaha milik daerah.
Sebagai langkah awal penyelidikan, Gilang meminta penyidik menyita Buku Besar (General Ledger) untuk mencocokkan arus dana terkait penjaminan cessie dengan bank-bank rekanan.
Ia juga mendorong kejaksaan melakukan verifikasi langsung terhadap debitur yang tercatat menyumbang kredit bermasalah senilai Rp13,9 miliar per September 2025.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan keakuratan data debitur sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Mengingat PT BPR Kerta Raharja Gemilang merupakan salah satu BUMD kebanggaan Kabupaten Tangerang, kami meminta dengan tegas pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif, dari atas sampai ke bawah (top-to-bottom). Jangan sampai masalah tata kelola, kelalaian salah pos, dan risiko penjaminan utang ini malah meluas dan mencoreng nama baik Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Reporter: Rhomi
