Tangerangupdate.com (04/08/2021) | Tangerang Selatan – – – Polres Tangerang Selatan tetapkan pengendara motor gede (moge) AS (17) yang tabrak pemotor wanita di Bintaro sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Inspektur Satu Nanda Setya. Selasa (03/08/2021).
“Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.
Nanda menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Meski demikian, pihaknya tidak akan menahan tersangka, sebab katanya, pelaku masih di bawah umur.
“Di situ di undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung,” terang Nanda.
“Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif juatice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengemudi motor Honda Beat tewas di tempat usai di tabrak pengendara Motor Gede (moge) di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (01/07/2021) pagi.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan, korban berinisial (H) tewas di tempat usai mendapat luka cukup parah.
“Korban mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP,” katanya dalam keterangan tertulis.
Nanda menjelaskan, kecelakaan tersebut berawal saat pengemudi motor gede (moge) jenis Kawasaki ER-6N berinisial AS melaju dari arah Flyover Permata menuju TL Penabur. Namun naas, sesampainya di lokasi, pengemudi moge itu menabrak korban yang akan berbelok ke arah kiri.