Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 13 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumKota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Penimbunan Alkes

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 27 Juli 2021 | 00:46 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (28/07/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota berhasil berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika dan dugaan penimbunan alat kesehatan (Alkes) yang dijual secara online.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang tersangka berinisial IF (27) di kawasan Taman Sari Jakarta Barat, pada 22 Juli 2021 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap atau bong.

“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan juga puluhan tabung oksigen beserta regulator, dan puluhan box obat covid-19 yang disita dari rumah pelaku,” ujar Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah melakukan penjualan Alkes tersebut selama 10 bulan terakhir. Dan keuntungan dari jual beli tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

“Jual beli alkes ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 sepuluh bulan terakhir, dengan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Deonijiu De Fatima.

Atas perbuatannya, IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Dan hukuman untuk penimbunan Alkes, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Untuk tindak pidana narkotikanya dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati,” lanjutnya.

Adapun rincian barang bukti alkes yang ditemukan dari tempat tinggal tersangka yaitu, 2 buah tabung oksigen, 8 buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 7 kotak masker merk KF94, 2 pak masker KF94, sebuah kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 buah Troli tabung oksigen, 7 box obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE sebanyak 140 butir dan 3 box obat merk INVERMAX12IVERMECTIN dengan total 30 butir.

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki
TAGGED:narkotikapenimbunan alkesPolres metro tangerang kota
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

DPRD Tangsel (Ist)

RTRW Tangsel Disorot, PWI Ungkap Banyak Anak Kali Hilang Diduga Beralih Fungsi

Ilustrasi MRT / Foto: @mrt

Rencana MRT Masuk Tangsel Menguat, Dua Jalur Lewati Ciputat hingga Serpong

Uji kelaikan jalan atau ramp check terhadap armada bus di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (11/3/2026).

Sidak Bus Mudik di Terminal Pondok Cabe, Dishub Tangsel Temukan Armada Kelebihan Kapasitas Kursi

Foto: Ilustrasi/freepik.com

Bapenda Banten Kasih Jatah Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Istimewa

Maesyal – Intan ‘Pamer’ Sederet Penghargaan Selama 1 Tahun Pimpin Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Anggota AOPGI Banten mempraktikkan penanganan kecelakaan dalam pendakian pada saat Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian di SMKN 2 Tangerang / Dok. Agripala
Kota Tangerang

AOPGI Banten Gelar Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian Gandeng Agripala SMKN 2 Tangerang dan Sispala Se-Kota Tangerang

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (kiri) saat mengawal kasus dugaan pengeroyokan oleh Bahar bin Smith kepada anggota Banser pada Sabtu 4 Oktober 2025 | Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

GP Ansor Tangerang Protes Bahar bin Smith Tak Ditahan

Kota Tangerang

Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission Lewat Pilah Sampah dan Pertanian Urban di Kota Tangerang

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Antrean Truk Membawa Sampah yang akan di buang di TPA Rawa Kucing / Foto : Juno
Kota Tangerang

PAD Retribusi Sampah Kota Tangerang Diduga Bocor Puluhan Miliar, Sistem Pemungutan Bermasalah

Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
Kota Tangerang

LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Jangan Lewatkan

Perdana di 2026, Kejari Tangsel Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren, 400 Santri Dapat Edukasi Hukum

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Istimewa

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Jumat, 6 Maret 2026
Foto: olah TKP pembunuhan di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Istri Ngaku Bunuh Suami di Tigaraksa, Dipicu Cekcok Soal Rencana Korban Menikah Lagi

Minggu, 8 Maret 2026
Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Sabtu, 7 Maret 2026
Ilustrasi MRT / Foto: @mrt

Rencana MRT Masuk Tangsel Menguat, Dua Jalur Lewati Ciputat hingga Serpong

Kamis, 12 Maret 2026
Longsor yang terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang / Foto : Dok.TU

Longsor Kembali Terjadi di Perumahan Narra Village Pamulang, Akses Warga Terputus

Minggu, 8 Maret 2026
Salah satu reklame berbentuk Videotron Diduga tidak berizin/ Foto : Dok. TU

Reklame Menjamur di Tangsel, Tapi Banyak Diduga Tak Miliki PBG

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp