Tangerangupdate.com (25/08/2021) | Kota Tangerang — Polisi Sektor (Polsek) Pinang telah menetapkan W (34) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin di Perumahan Sekneg, Panunggangan, Kota Tangerang.
Kapolsek Pinang, Iptu Tapril mengungkap, pelaku berhasil ditangkap oleh jajarannya di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Minggu (22/08/2021) malam.
“Pelaku dan saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Status pelaku sudah dinaikan menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” ucap Kapolsek Pinang, Iptu Tapril kepada redaksi tangerangupdate.com. Rabu (25/08/2021).
Tapril menjelaskan, pelaku terpaksa meninggalkan bayinya lantaran malu karena telah hamil di luar nikah.
“Pelaku hamil di luar nikah dengan laki laki yang sudah memiliki keluarga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Komplek Sekneg Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dikejutkan dengan penemuan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin.
Bayi berjenis kelamin tersebut ditinggalkan oleh wanita yang mengenakan jilbab dan masker, Ia lalu meletakkan tas besar berwarna hitam di samping dinding masjid, terekam dalam kamera pengintai/CCTV.
Dalam video rekaman yang beredar luas, terlihat setelah merapikan tas berisi bayi, wanita itu lalu pergi begitu saja meninggalkan bayi perempuan malang tersebut, hal itu terjadi Minggu sore (22/08) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bayi malang tersebut ditemukan oleh warga yang kebetulan hendak ke masjid, karena curiga membuka tas berwarna hitam dan menemukan bayi didalamnya, lantas warga membawanya ke bidan setempat untuk mendapat penanganan.