Polisi Tetapkan Wanita Pembuang Bayi di Sekneg Sebagai Tersangka
Polisi Sektor (Polsek) Pinang telah menetapkan W (34) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin di Perumahan Sekneg, Panunggangan, Kota Tangerang
Polisi Sektor (Polsek) Pinang telah menetapkan W (34) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin di Perumahan Sekneg, Panunggangan, Kota Tangerang