Tangerangupdate.com (29/11/2022) | Tangerang Selatan — Buntut dari ditiadakannya tilang manual, para pengendaraa kendaraan sering terlihat mengunakan berbagai cara untuk mengakali tilang elektronik, salah satunya mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdata di tilang elektronik.
Melihat hal tersebut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan siap menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas sampai memalsukan plat nomor kendaraan.
“Inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek,” ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman kepada awak media, di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Latif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan kendaraan, jika terbukti adanya unsur yang mendekati pidana.
“Kalau ini ada unsur yang mendekati unsur pidana. Sehingga bakal kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” tegasnya.
Menurut Latif, jajarannya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
“Penyitaan lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual,” tuturnya.
Masih dari keterangannya, kendaraan yang melepas pelat nomornya dapat digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Karena itu, pelanggaran tgersebut disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.
“Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan. Kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor,” tandasnya.