Tangerangupdate.com (31/07/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota wajibkan calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melampirkan sertifikat vaksin mulai tanggal 26 Juli 2021 lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penyertaan sertifikat vaksin tersebut dilakukan agar masyarakat rela melakukan vaksinasi.
“Ya betul, selain menyertakan surat domisili, fotokopi KK, e-KTP atau SIM, hingga membawa pas foto. Saat ini, diwajibkan juga untuk menyertakan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kalau si calon pembuat belum punya, ya kita minta untuk vaksin dulu,” katanya, Sabtu (31/7/2021).
Abdul berharap agar para pemohon dapat mematuhi dan memahami persyaratan tersebut, sebab katanya, pihaknya sudah mulai gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial.
“Mereka semua selalu bawa surat vaksin, karena kita juga sudah sosialisasi mulai dari setiap petugas, sampai melalui media sosial resmi kita, disana sudah tertera,” katanya.
Abdul berujar, persyaratan melampirkan sertifikat vaksin berlaku untuk pembuatan SKCK, baik baru maupun perpanjangan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru memberlakukan persyaratan tersebut pada pembuatan SKCK saja. Namun tidak menutup kemungkinan akan berlaku dalam pembuatan surat lainnya.
“Dan ini berlaku baik itu untuk pembuatan baru atau perpanjangan, sekarang baru SKCK saja, yang lain menyusul,” tutupnya.