Tangerangupdate.com (26/06/2021) | DKI Jakarta – – – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Shalat Jum’at berjamaah di wilayah zona merah Covid-19 mulai hari ini (26/06/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan tersebut mengacu kepada keputusan Satgas Pusat dan Kemendagri dalam rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (24/6).
Lebih lanjut, Riza mengatakan, shalat Jum’at masih boleh dilakukan di luar wilayah zona merah. Namun, dia mengingatkan saat ini hampir seluruh wilayah di DKI Jakarta telah berstatus zona merah.
Riza menjelaskan, dari total 267 kelurahan yang ada di DKI Jakarta, saat ini hanya tersisa 2 kelurahan yang belum ditemukan kasus positif Covid-19
“Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif,” kata dia.
Sedangkan, jika dihitung per kecamatan, penyebarannya antara lain, Kecamatan Ciracas sebanyak 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Pancoran 54 kasus, menteng 50 kasus, dengan total kasus aktif mencapai 7.505 kasus.
Lalu, berdasarkan kelompok usia, lanjut Riza, 0-5 tahun sebanyak 282 kasus, 6-18 tahun 830 kasus. Dan, 11 persen sisanya antara usia 19-59 tahun 5.575 kasus, 76,9 persen atau 618 kasus, usia 60 tahun ke atas.