Tangerangupdate.com – Pasangan suami istri, Astari (45) dan Amelia (42), warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penyiraman air keras oleh tetangga mereka sendiri pada Minggu, 7 September 2025.
Keduanya mengalami luka bakar serius di wajah, leher, punggung, dan tangan, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja. Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan medis secara ketat.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perselisihan antara keluarga korban dengan pelaku.
Menurut Nyoman, perselisihan tersebut terjadi setelah korban menegur anak pelaku melalui menantunya. Hal ini kemudian memicu keributan hingga pelaku menyiramkan cairan kimia dari botol plastik ke arah korban.
“Awalnya korban menegur pelaku melalui menantunya karena merasa tersinggung dengan ucapan pelaku terhadap anaknya,” ujarnya, Selasa 9 September 2025.
Pelaku bernama Sukri (66), warga setempat, berhasil diamankan oleh polisi pada Senin dini hari, 8 September 2025, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa botol berisi cairan pembersih lantai yang digunakan untuk menyerang korban.
Saat ini, Sukri ditahan di Rutan Polsek Kronjo. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
“Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.

