Tangerangupdate.com – Satlantas Polresta Tangerang akan memanfaatkan teknologi tilang berbasis elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan Maung 2023.
Tilang berbasis elektronik atau ETLE ini diketahui telah diterapkan oleh jajaran Satlantas Polresta Tangerang sejak sepekan yang lalu.
“Kita sudah pakai satu minggu yang lalu,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (07/02/2023).
Sebelumnya, Satlantas Polresta Tangerang akan melaksanakan operasi Keselamatan Maung 2023 mulai hari ini, 7 Januari.
Operasi Keselamatan Maung 2023 tersebut rencananya akan digerlar selama 14 hari ke depan hingga 20 Februari.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan operasi Keselamatan Maung bertujuan untuk menekan jumlah kejadian dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas.
Operasi ini katanya, akan menyasar para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan yakni melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang, balapan liar.
Selain itu, kata Fikri, pihaknya juga akan menindak kendaraan dengan over dimensi dan over loading (Odol), serta pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Sasaranya yaitu jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (07/02/2023).
Berbeda dengan operasi sebelumnya, pada operasi Keselamatan Maung 2023 ini Fikry mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan teknologi berupa Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Tilang menggunakan ETLE. ETLE mobile,” tutupnya.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online di wilayah Hukum Polda Banten:
1. Kunjungi laman https://www.etlebanten.info/id/check-data
3. Masukan nomir pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK
4. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
5. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan tertulis kalimat “No data available”
6. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan pelanggaran berupa waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan