Tangerangupdate.com (22/12/2022) | Tangerang Selatan — Belum dibuka Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, kelurahan Buaran, Serpong, Kota Tangsel disegel Satpol PP pada Rabu 21 Desember 2022 diduga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, bukan izin PBG tempat makan mie itu juga belum memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
Diketahui pihak Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan KRK yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Taufik juga mengatakan sudah memanggil pihak Mie Gacoan namun tidak direspon.
“Itu izinnya belum keluar, masih salam proses, KRK nya aja belum keliatan, Kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, nanti baru buka. Saya bilang gitu ke pemiliknya” kata Taufik, Kamis (22/12/2022).
Sebagai penegak Perda, Taufik mengaku tidak peduli apabila Mie Gacoan belum bisa melaunching produknya di Tangsel, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Kata dia, penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izin yang diperlukan.
“Kalau enggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Yang penting ditunjukkan izinnya,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan Kantor Berita Tangerangupdate.com mencoba menghubungi pihak Mie Gacoan namun belum ada tanggapan. Akan diinformasikan jika sudah mendapat jawaban./itsma