Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 11 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiKab TangerangKota TangerangKota TangselNasionalTangerang Raya

Menaker : THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 12 April 2021 | 07:20 WIB
SHARE
Ilustrasi Uang THR | Istimewa

Tangerangupdate.com (12/04/2021) | Jakarta — Pemerintah wajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin,(12/04/2021) mengutip Antara

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

TAGGED:Menakerthr
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah kontrakan di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Tigaraksa, Lima Orang Diduga Sindikat Curanmor Ditangkap

Foto: proses membuka paksa pintu yang mengunci anak usia 2 tahun di Citra Raya | Dok. Istimewa

Bocah 2 Tahun Terkunci di Dalam Kamar Rumah Citra Raya, Pas Dibuka Lagi Tidur Pulas

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Disorot, Anggaran Makan Minum Rapat Rp1,6 Miliar di Kecamatan Curug Akan Dicek Sekda

Foto: pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026 | Ilustrasi/Dok. TU

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Green Rp17.000

Foto: Ilustrasi/Freepik

Wabup Tangerang Minta ASN Hentikan Kebiasaan Merokok Sembarangan di Kantor

Foto: ilustrasi/freepik

Motor dan Dump Truk Kecelakaan di Cikupa: Ibu Tewas, Dua Anak Terluka

Berita Terkait

Foto: proses perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan di Teluknaga dan Kosambi | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dishub Kabupaten Tangerang Mulai Perbaiki 713 Titik PJU Mati di Teluknaga dan Kosambi

Kota Tangsel

Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Olahraga Baru Warga Tangsel, Ramai Dipadati Setiap Pagi dan Sore

Kota Tangsel

DP3AP2KB Tangsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor Dukung Program Kota Layak Anak

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen
Nasional

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus/ Dok. TU
Nasional

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Pembangunan Pamulang

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen
Nasional

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Jangan Lewatkan

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Terduga Pelaku Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Merupakan Bapak dan Anak

Minggu, 7 Juni 2026
Mahasiswa dan Warga Setelah Melakukan Kampanye Terkait Air Tanah di Kecamatan Serpong / Dok. TU

Mahasiswa UPJ Inisiasi Kampanye Edukasi Warga Serpong Terrace Kurangi Penggunaan Air Tanah

Sabtu, 6 Juni 2026
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Selasa, 9 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

Minggu, 7 Juni 2026
Foto: tiang penyangga kabel,dalam kondisi miring dan nyaris roboh, di daerah ciater | Dok. Tangerangupdate.com

Tiang Kabel di Ciater Serpong Nyaris Roboh, Warga Khawatir Ancam Keselamatan Pengendara

Minggu, 7 Juni 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Senin, 8 Juni 2026
Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Senin, 8 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Jumat, 5 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp