Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 10 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiKab TangerangKota TangerangKota TangselNasionalTangerang Raya

Menaker : THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 12 April 2021 | 07:20 WIB
SHARE
Ilustrasi Uang THR | Istimewa

Tangerangupdate.com (12/04/2021) | Jakarta — Pemerintah wajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin,(12/04/2021) mengutip Antara

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

TAGGED:Menakerthr
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Istimewa

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Foto: Istimewa

Preman Pasar Lama Tangerang Keroyok Pedagang Kuliner, 3 Pelaku Ditangkap

M (62) ditangkap pada 5 Mei 2026 setelah dilaporkan korbannya ke Polres Metro Tangerang Selatan | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Tangsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Foto: Polisi olah TKP hilangnya kabel Sistem keamanan kereta di Parung Panjang - Daru

Kabel Sistem Keselamatan Kereta di Parung Panjang–Daru Diduga Dicuri, Operasional Sempat Terganggu

Ket. Gambar : Kepmen Terkait Pengalihan Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda / Foto : Istimewa

Pengalihan Kali Ciputat Untuk Mall Ternyata Telah Mendapat Izin Dari Kemen PU, Langgar Aturan?

Berita Terkait

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Gunung Kaler | Dok. Istimewa
Tangerang Raya

Polisi Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Gunung Kaler, Dua Pria Ditangkap

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi bottleneck atau penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026).
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Depan SPBU BP-AKR Rawabuntu

Ket. Gambar : Kantor BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten/ Foto : A. Fery
Kota Tangerang

Nasabah Kupedes Keluhkan Tak Pegang Kontrak Kredit BRI Unit Pinang Joglo, Pertanyakan Dasar Penalti

Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU
Kota Tangsel

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada (tengah), saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Tigaraksa | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pria di Tigaraksa Diduga Cabuli 12 Anak Laki-laki, Beraksi Sejak 2021

Sejumlah pelajar menaiki bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan di salah satu titik penjemputan | Dok. TU
Kota Tangsel

Anggaran BBM Bus Sekolah Tangsel Terancam Tekor, Dishub: Hanya Cukup hingga Agustus 2026

Seorang petugas tengah melayani warga di kantor BPN Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Respons Lambat, BPN Kota Tangerang Dikritik LBH Ansor

Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU
Kota Tangsel

DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda RTRW 2026–2045, Soroti Isu Banjir hingga Limbah Industri

Jangan Lewatkan

Sejumlah pelajar menaiki bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan di salah satu titik penjemputan | Dok. TU

Anggaran BBM Bus Sekolah Tangsel Terancam Tekor, Dishub: Hanya Cukup hingga Agustus 2026

Rabu, 6 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Gunung Kaler | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Gunung Kaler, Dua Pria Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026
Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Kamis, 7 Mei 2026
Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Sabtu, 9 Mei 2026
Banjir di Taman Manggu Indah diduga imbas adanya perubahan aliran sungai ciputat / Foto : TU

Wagub Banten Soroti Dugaan Pembelokan Kali Ciputat, Jejak Peta 1937 hingga Citra Satelit Menguatkan

Rabu, 6 Mei 2026
Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU

DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda RTRW 2026–2045, Soroti Isu Banjir hingga Limbah Industri

Rabu, 6 Mei 2026
Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Selasa, 5 Mei 2026
Foto: Istimewa

Preman Pasar Lama Tangerang Keroyok Pedagang Kuliner, 3 Pelaku Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp