Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 24 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiKab TangerangKota TangerangKota TangselNasionalTangerang Raya

Menaker : THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 12 April 2021 | 07:20 WIB
SHARE
Ilustrasi Uang THR | Istimewa

Tangerangupdate.com (12/04/2021) | Jakarta — Pemerintah wajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin,(12/04/2021) mengutip Antara

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

TAGGED:Menakerthr
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan lambatnya pengundangan sejumlah undang-undang yang telah disahkan DPR. | Dok. Tangerangupdate.com

Rieke Desak Prabowo Evaluasi Birokrasi, Soroti Lambatnya Pengundangan UU

Persidangan Sengketa Masa Jabatan Sekda Tangsel di PTUN Serang / Dok. TU

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Lokasi : Serpong Lagoon

Kasus Air Tercemar EColi di Serpong Lagoon, Korban Bertambah Jadi 176 Orang

Berita Terkait

Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Gudang yang Meledak di Pasar Cimanggis, Pemkot Sebut Tak Berizin

Tangkapan layar sampah di Bantaran Kali Jaletereng di Keluhkan Warga / Dok. TU
Kota Tangsel

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Bantaran Kali Jaletreng Tangsel

Foto: aksi massa HmI Cabang Ciputat | Dok. istimewa
Kota Tangsel

HMI Cabang Ciputat Desak Menteri Perhutanan Dicopot

Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Berwirausaha, Perseroan Perorangan Jadi Solusi

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Nasional

Ekonomi Rumah Tangga Tertekan, Warga Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Lebih Peka

Sabak Bernam Parlemen Malaysia yang kritik Prabowo pakai Bahasa Jawa / Dok. Ist
Nasional

Anggota Parlemen Malaysia Sampaikan Pesan kepada Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU
Kota Tangsel

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Jangan Lewatkan

Tangkapan layar sampah di Bantaran Kali Jaletereng di Keluhkan Warga / Dok. TU

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Bantaran Kali Jaletreng Tangsel

Kamis, 22 Oktober 2026
Warga Serpong Lagoon membeli air minum galon imbas kasus E.coli. | Dok.TU

Imbas Kasus E. coli, Warga Serpong Lagoon Habiskan Rp200 Ribu Sehari untuk Air Galon

Jumat, 23 Oktober 2026
Foto: istimewa

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan “Fame In To 2027” , Ini Pilihan Paket dan Harganya

Jumat, 23 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Ekonomi Rumah Tangga Tertekan, Warga Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Lebih Peka

Kamis, 22 Oktober 2026
Lokasi : Serpong Lagoon

Kasus Air Tercemar EColi di Serpong Lagoon, Korban Bertambah Jadi 176 Orang

Jumat, 23 Oktober 2026
Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Minggu, 18 Oktober 2026
Lahan Tambang di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Lebak/ Dok. M.Iqbal

RTRW Lebak Disorot, Zonasi Tambang Bersinggungan dengan Kawasan Rawan Bencana

Rabu, 21 Oktober 2026
Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Selasa, 20 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp