Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 26 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiKab TangerangKota TangerangKota TangselNasionalTangerang Raya

Menaker : THR Paling Lambat H-1 Lebaran

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 12 April 2021 | 07:20 WIB
SHARE
Ilustrasi Uang THR | Istimewa

Tangerangupdate.com (12/04/2021) | Jakarta — Pemerintah wajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin,(12/04/2021) mengutip Antara

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker. Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

TAGGED:Menakerthr
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Modern Golf & Country Club | Dok. Tangerangupdate.com

Modern Golf & Country Club Larang Wartawan Liput Dugaan Penganiayaan Caddy

Foto: Ilustrasi/Freepik

Viral, Caddy Diduga Dianiaya di Mobil Buggy Lapangan Golf Modernland

Foto: konferensi pers ungkap kasus polisi gadungan di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Polisi Gadungan Peras Korban di Pasar Kemis Rp7,3 Juta, Sempat Minta Rp80 Juta

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

SMD: Camat Curug Layak Dievaluasi Imbas Anggaran Makan Minum Rp1,6 Miliar

Foto:Istimewa

Menyamar Jadi Perempuan Berhijab, Pria di Pinang Curi Mobil Tetangga lalu Jual Rp35 Juta

Foto: ungkap kasus ibu kandung diduga jual anak ke pria hidung belang di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ibu Kandung Diduga Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Foto: Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kronologi Pembongkaran Bangunan di Kemuning Permai Menurut Pengacara Firdaus Oiwobo

Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Foto: konferensi pers ungkap kasus polisi gadungan di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Peras Warga, Enam Polisi Gadungan Ditangkap di Tangerang

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Tuna Wisma Ditemukan Meninggal Dunia di Gubuk Pemakaman Pakuhaji

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno
Kota Tangsel

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Foto, Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan Inisial YTR di Bandung | Dok. Istimewa
Nasional

Taufik Hidayat Buron Pelaku Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Sempat Kabur ke Tangerang

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Spanduk Promosi Pasar Laris Saiman Sentiong Tuai Polemik, DPRD Tangerang Angkat Bicara

Foto: kondisi tiga mobil pasca terlihat kecelakaan beruntun di Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Tiga Mobil Kecelakaan Beruntun di Jatiuwung, Penumpang Angkot Jadi Korban

Jangan Lewatkan

Foto: Istimewa

Nggak Diberi Tumpangan, Tiga Anak Jalanan Diduga Aniaya Sopir Truk di Pakuhaji

Senin, 22 Juni 2026
Foto: kondisi tiga mobil pasca terlihat kecelakaan beruntun di Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com

Tiga Mobil Kecelakaan Beruntun di Jatiuwung, Penumpang Angkot Jadi Korban

Senin, 22 Juni 2026
Foto: ungkap kasus ibu kandung diduga jual anak ke pria hidung belang di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ibu Kandung Diduga Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026
Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Rabu, 24 Juni 2026
Foto: Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo | Dok. Tangerangupdate.com

Kronologi Pembongkaran Bangunan di Kemuning Permai Menurut Pengacara Firdaus Oiwobo

Kamis, 25 Juni 2026
Foto:Istimewa

Menyamar Jadi Perempuan Berhijab, Pria di Pinang Curi Mobil Tetangga lalu Jual Rp35 Juta

Jumat, 26 Juni 2026
Foto: seorang petugas pemadam berusaha memadamkan api kebakaran pabrik sandal jepit di Tanah Tinggi | Dok. Istimewa

Pabrik dan Gudang Sandal di Cipondoh Terbakar, Api Masih Menyala Hingga Pagi

Senin, 22 Juni 2026
Foto: konferensi pers ungkap kasus polisi gadungan di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Peras Warga, Enam Polisi Gadungan Ditangkap di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp