Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 29 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiNasionalPolitik

Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Juno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:54 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (12/02/2022) | Kota Tangerang —- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya masa tunggu pencairan JHT hanya 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Namun dalam aturan yang baru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Secara rinci aturan ini mengatur, JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Dalam pasal 3 di Peraturan Mentri Tenaga Kerja tersebut dikatakan, Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Ini mencakup bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Ada pengecualian pada aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Menanggapi peraturan terbaru itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut karena para buruh harus menunggu pada usia 56 tahun.

KSPI mencontohkan jika buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02).

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"
TAGGED:buruhIdafauziahJamsostekJHTKspiMenakernasional
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Kuasa hukum korban mafia tanah di Sigi, Moh. Galang Rama Putra, memberikan keterangan usai melaporkan Polda Sulawesi Tengah ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). | Dok. Tangerangupdate

Skandal SP3 Land Grab di Sigi, Kuasa Hukum Desak Komisi III Panggil Kapolda Sulteng

Ilustrasi

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan kesiapan membuka seluruh fakta dan bukti lapangan hasil sidak Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Komisi II dan Komisi XIII DPR RI usai batal menggelar RDP akibat kendala administratif surat undangan. | Dok. Ombudsman RI

Ombudsman RI Absen RDP Komisi XIII DPR, Siap Blak-blakan soal Temuan Sidak Lapas Cibinong

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitalola saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026). (Dok. DPR RI)

Komisi XIII DPR Perjuangkan Aturan Turunan KUHP Baru Buntut Lapas Bandung Overcapacity

Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Berita Terkait

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, merayakan kemenangan dalam pertandingan final beregu putra melawan pasangan China, He Jiting dan Liu Yi, pada hari kelima Asian Games ke-20 Aichi-Nagoya di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. | Dok. Getty Images
Nasional

Patahkan Dominasi China 3-2, Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra Sejak 1998

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. | Dok. DPR RI
Nasional

Skandal Sel Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, DPR Desak Evaluasi Total

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. | Dok. DPR RI
Nasional

Safaruddin Soroti 3 Institusi Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Nasional

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist
Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo usai menghadiri HUT Satpol PP di Taman Ismail Marzuki, Selasa (8/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Erupsi Krakatau Mereda, Gubernur Pramono Hentikan PJJ Sekolah di Jakarta

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Kemenkeu Kantongi Rp49,8 Triliun di APBN 2027, Komisi XI DPR Tekankan Kinerja dan Dampak

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Jangan Lewatkan

Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Kamis, 24 September 2026
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. | Dok. DPR RI

Skandal Sel Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, DPR Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dugaan Child Grooming Kembali Mencuat di Tangsel, Kini Korban Diduga Siswi SMP Sekolah Elit

Kamis, 24 September 2026
Founder Abu & Co (Baju Merah) saat memberikan jawaban terkait operasional TPST yang berada di Sempadan Sungai/ Foto : Juno

TPST Abu & Co Berikan Jawaban Atas Pengolahan Sampah yang Di Sempadan Sungai Cisadane

Sabtu, 26 September 2026
Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Kamis, 24 September 2026
Tangkapan Layar Tauran di jalan Buaran Viktor Rabu dini hari/ Foto : Dok. TU

Tawuran Pecah di Jalan Buaran Viktor Tangsel, Ada Korban Diduga Kena Sajam di Pinggang

Rabu, 23 September 2026
Ilustrasi

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Senin, 28 September 2026
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitalola saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026). (Dok. DPR RI)

Komisi XIII DPR Perjuangkan Aturan Turunan KUHP Baru Buntut Lapas Bandung Overcapacity

Senin, 28 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp