Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 29 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiNasionalPolitik

Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Juno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:54 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (12/02/2022) | Kota Tangerang —- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya masa tunggu pencairan JHT hanya 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Namun dalam aturan yang baru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Secara rinci aturan ini mengatur, JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Dalam pasal 3 di Peraturan Mentri Tenaga Kerja tersebut dikatakan, Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Ini mencakup bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Ada pengecualian pada aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Menanggapi peraturan terbaru itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut karena para buruh harus menunggu pada usia 56 tahun.

KSPI mencontohkan jika buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02).

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"
TAGGED:buruhIdafauziahJamsostekJHTKspiMenakernasional
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Ada Laporan ke Kejari, Aktivis Minta Penghargaan BPR Kerta Raharja Gemilang Dievaluasi

Truk rusak imbas aksi perusuh di kawasan Senayan hingga Slipi, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. | Dok. Beritasatu

Buntut Perusakan Pos Polisi Slipi, Bangunan Rusak AC dan Kaca Pecah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. | Dok. Antara

Polda Metro Jaya: Pembubaran Massa di Senayan Sesuai Aturan UU

Foto: Hendra Wijaya, bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Maju di Konfercab, Hendra Wijaya Ambil Formulir Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Foto: salah satu spanduk penolakan safari politik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Spanduk ‘Banten Menolak Safari Politik Jokowi’ Bermunculan di Kabupaten Tangerang

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). | Dok. Setpres

Pimpin Ratas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Intelijen dan Polisi Usut Korporasi

Berita Terkait

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa
Nasional

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN
Nasional

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Foto: Founder Aliansi Pemuda Berdampak, Gilang Purnama | Dok. Pribadi
Nasional

APB: Kejadian Aceh Momentum Negara Berbenah di Usia 81 Tahun

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin. | Dok. DPR RI
Nasional

DPR Soroti Rencana Pembatasan Pertalite Berbasis Desil

Foto: Founder Aliansi Pemuda Berdampak, Gilang Purnama | Dok. Pribadi
Nasional

Pemuda: Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Harus Jadi Titik Balik Reformasi Kejaksaan

Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Jangan Lewatkan

Foto: salah satu spanduk penolakan safari politik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Spanduk ‘Banten Menolak Safari Politik Jokowi’ Bermunculan di Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Senin, 24 Agustus 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. | Dok. Antara

Polda Metro Jaya: Pembubaran Massa di Senayan Sesuai Aturan UU

Jumat, 28 Agustus 2026
Foto: Hendra Wijaya, bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Maju di Konfercab, Hendra Wijaya Ambil Formulir Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026

Ada Laporan ke Kejari, Aktivis Minta Penghargaan BPR Kerta Raharja Gemilang Dievaluasi

Jumat, 28 Agustus 2026
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). | Dok. Setpres

Pimpin Ratas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Intelijen dan Polisi Usut Korporasi

Senin, 24 Agustus 2026
Truk rusak imbas aksi perusuh di kawasan Senayan hingga Slipi, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. | Dok. Beritasatu

Buntut Perusakan Pos Polisi Slipi, Bangunan Rusak AC dan Kaca Pecah

Jumat, 28 Agustus 2026
Tampak Wakil Walikota (Wawali) Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan ikut memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Serpong Utara, Tangsel, Jumat (21/8/2026). | Dok. Tangerangupdate

Lindungi Iklim Investasi di Banten, Wawali Tangsel Dorong Penindakan Cukai Ilegal

Senin, 24 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp