Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 22 Februari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiNasionalPolitik

Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Juno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:54 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (12/02/2022) | Kota Tangerang —- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya masa tunggu pencairan JHT hanya 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Namun dalam aturan yang baru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Secara rinci aturan ini mengatur, JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Dalam pasal 3 di Peraturan Mentri Tenaga Kerja tersebut dikatakan, Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Ini mencakup bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Ada pengecualian pada aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Menanggapi peraturan terbaru itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut karena para buruh harus menunggu pada usia 56 tahun.

KSPI mencontohkan jika buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02).

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"
TAGGED:buruhIdafauziahJamsostekJHTKspiMenakernasional
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Kantah Tangsel Gandeng PCNU, Targetkan 100 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Rampung 2026

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Kabupaten Tangerang Beri Rapor Merah Setahun Kepemimpinan Maesyal–Intan

Foto: Ilustrasi/freepik.com

RIGHTS Soroti Sikap Pasif Camat dan Lurah dalam Kasus Dugaan Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Istimewa

​Bupati Tangerang Resmikan Fasilitas Baru Masjid Al-Amjad dan Buka Semarak Ramadan 1447 Hijriah

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bakal mengusut dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait jalan rusak yang merenggut korban jiwa di Pasar Kamis | Foto: Tugu Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang/Tangerangupdate.com

Ombudsman Bakal Usut Unsur Kelalaian Pemkab Tangerang dalam Kasus Jalan Rusak Pasar Kemis

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang bersama Hipmi dan Sejumlah OPD Pemkab Tangerang | Istimewa

Status Lahan Industri Berubah, DPRD Kabupaten Tangerang Khawatirkan Nasib Investor

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Herry Hendarta (Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land) memberikan sambutan dalam peluncuran program National Sales Royal Key dan menekankan bahwa program nasional ini merupakan upaya perusahaan untuk memberikan akses istimewa bagi konsumen terhadap portofolio properti premium Sinar Mas Land yang tersebar di berbagai lokasi strategis, dengan pilihan harga yang rasional dan skema pembelian yang semakin mudah | Dok. Istimewa
Ekonomi

​Sinar Mas Land Luncurkan ‘Royal Key 2026’, Targetkan Marketing Sales Rp3,6 Triliun

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Foto: Ilustrasi/Freepik.com
Nasional

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Syaratnya!

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo kompak turun per 1 Januari 2026 | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Nasional

Kompak Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Januari 2026

Jangan Lewatkan

Foto: kondisi Jalan Raya Pasar Kemis pasca diklaim Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid sedang diperbaiki | Tangerangupdate.com

Warga Pasar Kemis Bantah Klaim Bupati Tangerang soal Perbaikan Jalan Raya Pasar Kemis

Selasa, 17 Februari 2026
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bakal mengusut dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait jalan rusak yang merenggut korban jiwa di Pasar Kamis | Foto: Tugu Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang/Tangerangupdate.com

Ombudsman Bakal Usut Unsur Kelalaian Pemkab Tangerang dalam Kasus Jalan Rusak Pasar Kemis

Jumat, 20 Februari 2026
Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Kabupaten Tangerang Beri Rapor Merah Setahun Kepemimpinan Maesyal–Intan

Sabtu, 21 Februari 2026
Tangkapan Layar Warga Grebek Toko diduga Jual Tramadol di Kelurahan Pondok Aren/Foto : Dok. TU

Jelang Puasa, Warga Kampung Kebantenan Pondok Aren Grebek Toko Diduga Jual Tramadol

Kamis, 19 Februari 2026
Foto: kondisi terkini Jalan Raya Pasar pasca diperbaiki oleh DBMSDA Kabupaten Tangerang pada Sabtu 14 Februari 2026, kemarin | Tangerangupdate.com

Baru Ditambal DBMSDA, Aspal Jalan Raya Pasar Kemis Kembali Rusak Terkelupas

Senin, 16 Februari 2026
Foto: Istimewa

Program Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Diduga Jadi Ladang ‘Cuan’ Pejabat

Kamis, 19 Februari 2026

Kantah Tangsel Gandeng PCNU, Targetkan 100 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Rampung 2026

Sabtu, 21 Februari 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Tangerangupdate.com

Kembali Rusak Terkelupas, Bupati Tangerang Klaim Jalan Raya Pasar Kemis Lagi Diperbaiki

Senin, 16 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp