Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 31 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiNasionalPolitik

Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Juno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:54 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (12/02/2022) | Kota Tangerang —- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya masa tunggu pencairan JHT hanya 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Namun dalam aturan yang baru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Secara rinci aturan ini mengatur, JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Dalam pasal 3 di Peraturan Mentri Tenaga Kerja tersebut dikatakan, Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Ini mencakup bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Ada pengecualian pada aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Menanggapi peraturan terbaru itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut karena para buruh harus menunggu pada usia 56 tahun.

KSPI mencontohkan jika buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02).

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"
TAGGED:buruhIdafauziahJamsostekJHTKspiMenakernasional
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Korban ditemukan tetangganya di dalam rumah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Perempuan di Panongan Tewas Dianiaya Suami

Polisi mengungkap jika mayat pria di kebun pisang wilayah Pinang bukan korban kekerasan | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Konfirmasi Mayat Kepala Sekolah di Pinang Adalah Korban Hilang

Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun pisang wilayah Kampung Sawah Dalam, Kecamatan Pinang | Dok. Istimewa

Kepala Sekolah Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Pisang Pinang

Foto: Tandon Puri Bintaro Hijau 2 | Dok. Istimewa

Tanggul Tandon di Pondok Aren Picu Banjir, Warga Kecewa Keluhan Gak Didengar Pemerintah

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari | Dok. Istimewa

Anggaran Komunikasi Rp6 Miliar DPRD Lebak Disoal IKA SAKTI

Inspektur Kota Tangsel, Achmad Zubair | Dok. Istimewa

Dijamu Durian Musang King, Auditor di Tangsel Dinilai ICW Nir Etika

Berita Terkait

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa
Nasional

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup | Dok. Istimewa
Nasional

Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Jawilan

Hendry Ch Bangun Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI pada Sabtu, 23 Agustus 2025 | Dok. Istimewa
Nasional

Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PWI

Tangkapan Layar Saat Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang / Dok. Tu ,(Juno)
Banten

8 Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang, Satu Masuk Rumah Sakit

Asesmen Bahasa Inggris Online Berstandar Internasional secara serentak secara daring pada Sabtu 9 Agustus 2025 | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
Nasional

Cetak Sejarah Baru, 11 Ribu Pelajar Ikut Asesmen Bahasa Inggris Online Berstandar Internasional

Proses Klarifikasi di Disnaker Tangsel Menghadirkan Cahyono dan Pihak PT. Pratama Abadi Industri/ Foto : Dok. TU (Juno)
Kota Tangsel

Kasus PHK di PT Pratama Abadi Industri Memasuki Tahap Mediasi, Perusahaan Diminta Tunjukkan Bukti

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK Ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi penyelenggaran haji 2025, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi /Foto : Auliya Umayna Andani/Tirto.id
Hukum

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK

Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan (Dok.TU)
Nasional

Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Jangan Lewatkan

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025
Ketua RW 03, Kelurahan Pakualam, Rochman menunjukkan jalan hasil patungan warga Kampung Kandang Sapi Lor | Dok. Tangerangupdate.com

Lurah Panungganan Bantah Jalan Hasil Patungan Warga Serpong Utara Masuk Wilayah Kota Tangerang

Rabu, 27 Agustus 2025
Korban ditemukan tetangganya di dalam rumah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Perempuan di Panongan Tewas Dianiaya Suami

Sabtu, 30 Agustus 2025
Sekretaris Inspektorat Sri Juli Rahayu terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Januari 2022 (Dok. Tangerangupdate.com)

Usai Audit Proyek, Tim Inspektorat Tangsel Pesta Durian Musang King

Rabu, 27 Agustus 2025
Lurah Pakualam, Sukron Makmun saat mendatangi Kampung Kandang Sapi Lor | Dok. Tangerangupdate.com

Warga Pakualam Patungan Bangun Jalan, Lurah: Gak Sabaran

Senin, 25 Agustus 2025
Foto: Tandon Puri Bintaro Hijau 2 | Dok. Istimewa

Tanggul Tandon di Pondok Aren Picu Banjir, Warga Kecewa Keluhan Gak Didengar Pemerintah

Sabtu, 30 Agustus 2025
Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam dan jajarannya, UPT 3 Disperkimta Kota Tangsel, RW 3, RT 01 dan RT 03, saat terjun ke Kampung Kadang Sapi Lor | Foto: Istimewa

Warga Kandang Sapi Lor Patungan Bangun Jalan, Pemkot Tangsel: Lokasi Masuk Wilayah Kota Tangerang

Senin, 25 Agustus 2025
Polisi mengungkap jika mayat pria di kebun pisang wilayah Pinang bukan korban kekerasan | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Konfirmasi Mayat Kepala Sekolah di Pinang Adalah Korban Hilang

Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp