Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 2 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
EkonomiNasionalPolitik

Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Juno
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:54 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (12/02/2022) | Kota Tangerang —- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya masa tunggu pencairan JHT hanya 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Namun dalam aturan yang baru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Secara rinci aturan ini mengatur, JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Dalam pasal 3 di Peraturan Mentri Tenaga Kerja tersebut dikatakan, Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Ini mencakup bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Ada pengecualian pada aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Menanggapi peraturan terbaru itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut karena para buruh harus menunggu pada usia 56 tahun.

KSPI mencontohkan jika buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02).

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"
TAGGED:buruhIdafauziahJamsostekJHTKspiMenakernasional
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251012-WA0000

Terpopuler

Diskusi dan Deklarasi Sumpah Pemuda KNPI Serpong Utara | Dok. Istimewa

KNPI Serpong Utara Deklarasikan Komitmen Pemuda untuk Tangsel

Tangkapan Layar Tanggul Jebol di Perumahan Pondok Kacang Prima/ Foto : TU

Hujan Deras Picu Tanggul Jebol di Pondok Aren dan Ada Genangan di 5 Titik, Ratusan KK Terdampak

Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi

LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Tangkapan Layar Sejumlah orang yang diduga WNI di Kamboja / Foto : TU

Sejumlah Orang yang Diduga WNI Dipukuli Saat Hendak Kabur Dari Rumah Scam di Kamboja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Multatuli menyoroti celah korupsi dana BOS di Kabupaten Tangerang menjelang tutup tahun | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Jelang Tutup Anggaran, LBH Multatuli Soroti Celah Korupsi Dana BOS di Kabupaten Tangerang

Preman kambuhan mencoba membacok pedagang ayam di Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Baru Bebas Penjara, Bang Jago Coba Bacok Pedagang di Ciputat Gegara Nggak Dikasih Uang

Berita Terkait

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi
Nasional

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama | Dok. Pribadi
Nasional

Darurat Keracunan, RIGHTS Desak Program MBG Ditinjau Ulang

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
Nasional

Pakar: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Langkah Politik Partai, Bukan Status Resmi

Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri dan Pimpinan Partai Politik menggelar konferensi pers di Istana Negara terkait kondisi Indonesia saat ini | Foto: X/Prabowo Subianto
Nasional

Presiden Prabowo: Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Semua Aspirasi Warga

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa
Nasional

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Jangan Lewatkan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyebut proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat telah selesai | Dok. Tangerangupdate.com

Wali Kota Tangsel Klaim Proyek Kawasan Kumuh Serua Sudah Selesai, Warga Sebut Belum

Rabu, 29 Oktober 2025
Tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku penipuan mengatasnamakan jasa logistik/ : Foto : Deden

Wartawan di Tangsel Jadi Korban Modus Penipuan Berkedok Jasa Logistik Rugikan Jutaan Rupiah

Selasa, 28 Oktober 2025
Agus, Salah Satu Warga di Pinggir Cipeucang Berkeinginan Lapor ke KDM / Foto : Tangerangupdate.com

Kecewa dengan Gubernur Banten, Warga Dekat TPA Cipeucang Mau Ngadu ke KDM: Kami Lelah

Rabu, 29 Oktober 2025
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie (kanan) menyalami PPPK setelah dilantik (Dok. Istimewa)

Pemkot Tangsel Pangkas TPP ASN 6 Persen Imbas Pemotongan Dana Transfer Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025
Aksi perundungan terjadi di sebuah gedung wilayah Karawaci, Kota Tangerang | Foto: Ilustrasi/Freepik.com

Pelaku Perundungan di Karawaci Tak Dipenjara Meski Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangsel akan memanggil penyedia proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Ciputat untuk meminta klarifikasi atas dugaan korupsi di proyek itu | Dok. Tangerangupdate.com

Diduga Dikorupsi, UKPBJ Tangsel Bakal Panggil Penyedia Proyek Penanganan Kawasan Kumuh

Senin, 27 Oktober 2025
Masyarakat Pandeglang mengancam akan menyegel PT Alpindo jika tuntutan mereka tidak diindahkan | Dok. Istimewa

Desak Tanggung Jawab Lingkungan, Masyarakat Ancam Segel PT Alpindo di Pandeglang

Selasa, 28 Oktober 2025
Diskusi dan Deklarasi Sumpah Pemuda KNPI Serpong Utara | Dok. Istimewa

KNPI Serpong Utara Deklarasikan Komitmen Pemuda untuk Tangsel

Sabtu, 1 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp