Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 6 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Menakar Wacana Penundaan Pemilu 2024

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:29 WIB
SHARE

Opini — Hadirnya pemilu saat ini sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu menjadi salah satu ajang kontestasi demokrasi terbesar di suatu negara yang kemudian dilakukan secara berkala. Di Indonesia, belakangan ini tersiar wacana jika Pemilihan Umum ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tahun 2027 dengan berbagai macam alasan. Hal ini tentu menjadi suatu kontroversi ditengah masyarakat.

Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, penyelenggaraan Pemilu merupakan sesuatu yang esensial di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya regenerasi kekuasaan dan adanya Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudia dengan adanya wacana penundaan Pemilu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hadirnya wacana penundaan Pemilu merupakan polemik bagi tatanan konstitusi, yang mana sejatinya telah melanggar ketentuan terhadap Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945. Penundaan Pemilu pada tahun 2024 akan menyebabkan jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden akan dijabat lebih lama dari yang seharusnya diamanatkan oleh konstitusi.

Artinya, untuk menunda Pemilu tahun 2024, pemerintah harus memikirkan opsi untuk melakukan penambahan masa jabatan Presiden atau melegalkan masa jabatan Presiden sampai 3 periode. Hal tersebut akan berimplikasi kepada urgensitas amandemen Pasal 7 UUD NRI 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya boleh diduduki selama maksimal 2 periode.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Masyarakat menilai bahwa penundaan pemilu ini hanya sebagai cara mempertahankan posisi dan mematangkan strategi untuk kembali duduk di istana maupun senayan di periode berikutnya. Jika kita melihat dari sudut pandang hukum, menurut pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Jika merujuk kepada konstitusi, ketika masa jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden telah usai, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kehilangan legitimasi dan kewenangan yang dimilikinya dalam mengelola suatu negara. Imbasnya, lembaga-lembaga negara yang pengangkatannya bergantung pada legitimasi Presiden dan DPR bisa lumpuh. Meski terdapat ruang amandemen untuk melakukan penundaan Pemilu, namun penundaan Pemilu akan berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia.

Selain itu, dampak yang terjadi dengan wacana penundaan Pemilu ini juga akan dapat terlihat mulai dari ketidak pastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan munculnya dilema pada lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan jabatan yang dihasilkan oleh Pemilu. Kekosongan pemerintahan pun tidak bisa dielakkan karena Lembaga Lembaga terkait hadir dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu, sudah berakhir masa jabatanya pada 2024 sehingga terjadi

Ketidak mungkinan ini semakin janggal karena yang mengusulkan penundaan pemilu tersebut berasal dari kalangan eksekutif. Pada prinsipnya, kalangan legislatiflah yang memiliki peran lebih vital dalam mengusulkan hingga perumusan Undang Undang, namun realitanya penundaan pemilu ini diusulkan oleh salah seorang mentri kabinet. Alasan yang dikemukakan ialah untuk menjaga stabilitas pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan pemilu juga memiliki anggaran yang sangat besar dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Selanjutnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu ini memunculkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam Lembaga pemerintahan. Adanya ketentuan Pasal 22E ayat (2) seharusnya dijadikan dasar mutlak penyelenggaraan Pemilu di Indonesia untuk menciptakan sistem demokrasi yang ideal. Jika wacana penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan, maka diperlukan regulasi untuk melakukan penundaan dengan mengamandemen UUD NRI 1945.

Hal ini akan berdampak pada munculnya ketidakpastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan memunculkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Hal ini dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu 2019 telah habis masa jabatannya pada tahun 2024, sehingga akan menyebabkan kekosongan kekuasan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya isu penundaan Pemilu 2024 tidak boleh direalisasikan.


Maka dari itu mengingat banyak hal yang perlu disiapkan jika memang pemilu ini ditunda seperti amandemen Undang Undang, revisi konstitusi, dan sebagainya, dengan jangka waktu yang singkat selama dua tahun harus rampung. Maka hal itu mustahil untuk dilakukan, karena dalam perubahan Undang Undang memerlukan perencanaan dan eksekusi yang matang, terlebih didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka rakyat juga harus turut serta dalam proses perubahan Undang Undang tersebut. Jika tidak, hal ini tentu akan mencederai konstitusi dan demokrasi negara serta disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, maka penundaan pemilu 2024 tidak perlu untuk dilakukan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Ditulis Oleh : Fahmi Zainudin Siregar (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pamulang)

TAGGED:mahasiswaOpiniUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Bazar Ramadan 1447 H Digelar 5 Maret 2026, Pemkot Tangsel Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Petugas Mengangkut Sampah di Flyover Ciputat/ Foto : DLH Tangsel

Jumlah Sampah di Tangsel Selama Ramadan Meningkat, DLH Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Malam Takbiran

Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Foto: Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Tarling 1447 Hijriah, Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan DKM

Foto: Ilustrasi mudik gratis/Istimewa

Kuota Terpenuhi, 2800 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Siap Diberangkatkan

Berita Terkait

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi
Opini

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Opini

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Jangan Lewatkan

Posko Mudik Gratis di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan/Foto : TU

Kuota 15 Ribu Lebih ini Strategi Jitu Dapat Tiket Mudik Gratis 2026, Pengalaman Pemudik Asal Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026
Petugas Mengangkut Sampah di Flyover Ciputat/ Foto : DLH Tangsel

Jumlah Sampah di Tangsel Selama Ramadan Meningkat, DLH Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Malam Takbiran

Sabtu, 28 Februari 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat sidak di Pasar Kelapa Dua | Istimewa

Wakil Bupati Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua, Siapkan Warteksi Jelang Idul Fitri

Selasa, 3 Maret 2026
Pejabat Tangsel sedang mengikuti seleksi Kepala BKAD / Foto : Dok. TU

Incar Kursi Kepala BKAD, Segini Harta Kekayaan Tiga Pejabat yang Ikut Seleksi

Jumat, 27 Februari 2026
Foto: Wakil Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Herdiansyah | Tangerangupdate.com

Dompet Dhuafa Gelar Servis Gratis Motor Ojol di Lotte Grosir Ciputat

Minggu, 1 Maret 2026
Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Kamis, 5 Maret 2026
Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (kanan) | Istimewa

Pilar Dampingi Wagub Banten Silaturahmi dengan Masyarakat di Tangsel

Sabtu, 28 Februari 2026
Foto: Ilustrasi mudik gratis/Istimewa

Kuota Terpenuhi, 2800 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Siap Diberangkatkan

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp