• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Opini

Menakar Wacana Penundaan Pemilu 2024

by Redaksi TU
25/10/2022
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
Menakar Wacana Penundaan Pemilu 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Opini — Hadirnya pemilu saat ini sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu menjadi salah satu ajang kontestasi demokrasi terbesar di suatu negara yang kemudian dilakukan secara berkala. Di Indonesia, belakangan ini tersiar wacana jika Pemilihan Umum ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tahun 2027 dengan berbagai macam alasan. Hal ini tentu menjadi suatu kontroversi ditengah masyarakat.

Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, penyelenggaraan Pemilu merupakan sesuatu yang esensial di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya regenerasi kekuasaan dan adanya Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan.

Kemudia dengan adanya wacana penundaan Pemilu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hadirnya wacana penundaan Pemilu merupakan polemik bagi tatanan konstitusi, yang mana sejatinya telah melanggar ketentuan terhadap Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945. Penundaan Pemilu pada tahun 2024 akan menyebabkan jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden akan dijabat lebih lama dari yang seharusnya diamanatkan oleh konstitusi.

Artinya, untuk menunda Pemilu tahun 2024, pemerintah harus memikirkan opsi untuk melakukan penambahan masa jabatan Presiden atau melegalkan masa jabatan Presiden sampai 3 periode. Hal tersebut akan berimplikasi kepada urgensitas amandemen Pasal 7 UUD NRI 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya boleh diduduki selama maksimal 2 periode.

Berita Terkait

Menyoal 100 Hari Kerja Periode Kedua Benyamin Davnie – Pilar Saga IchsanMembangun Kota Tangerang Selatan.

Menyoal 100 Hari Kerja Periode Kedua Benyamin Davnie – Pilar Saga IchsanMembangun Kota Tangerang Selatan.

05/06/2025
Affiliate Marketing: Pilihan Tepat bagi Gen Z untuk Meraih Pendapatan dari Rumah

Affiliate Marketing: Pilihan Tepat bagi Gen Z untuk Meraih Pendapatan dari Rumah

04/06/2025

Masyarakat menilai bahwa penundaan pemilu ini hanya sebagai cara mempertahankan posisi dan mematangkan strategi untuk kembali duduk di istana maupun senayan di periode berikutnya. Jika kita melihat dari sudut pandang hukum, menurut pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Jika merujuk kepada konstitusi, ketika masa jabatan Presiden dan jabatan Wakil Presiden telah usai, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kehilangan legitimasi dan kewenangan yang dimilikinya dalam mengelola suatu negara. Imbasnya, lembaga-lembaga negara yang pengangkatannya bergantung pada legitimasi Presiden dan DPR bisa lumpuh. Meski terdapat ruang amandemen untuk melakukan penundaan Pemilu, namun penundaan Pemilu akan berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia.

Selain itu, dampak yang terjadi dengan wacana penundaan Pemilu ini juga akan dapat terlihat mulai dari ketidak pastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan munculnya dilema pada lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan jabatan yang dihasilkan oleh Pemilu. Kekosongan pemerintahan pun tidak bisa dielakkan karena Lembaga Lembaga terkait hadir dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu, sudah berakhir masa jabatanya pada 2024 sehingga terjadi

Ketidak mungkinan ini semakin janggal karena yang mengusulkan penundaan pemilu tersebut berasal dari kalangan eksekutif. Pada prinsipnya, kalangan legislatiflah yang memiliki peran lebih vital dalam mengusulkan hingga perumusan Undang Undang, namun realitanya penundaan pemilu ini diusulkan oleh salah seorang mentri kabinet. Alasan yang dikemukakan ialah untuk menjaga stabilitas pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 dan pemilu juga memiliki anggaran yang sangat besar dalam pelaksanaannya. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Selanjutnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu ini memunculkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam Lembaga pemerintahan. Adanya ketentuan Pasal 22E ayat (2) seharusnya dijadikan dasar mutlak penyelenggaraan Pemilu di Indonesia untuk menciptakan sistem demokrasi yang ideal. Jika wacana penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan, maka diperlukan regulasi untuk melakukan penundaan dengan mengamandemen UUD NRI 1945.

Hal ini akan berdampak pada munculnya ketidakpastian dalam politik, lemahnya demokrasi dan memunculkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Hal ini dikarenakan lembaga negara yang dipilih melalui Pemilu 2019 telah habis masa jabatannya pada tahun 2024, sehingga akan menyebabkan kekosongan kekuasan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya isu penundaan Pemilu 2024 tidak boleh direalisasikan.


Maka dari itu mengingat banyak hal yang perlu disiapkan jika memang pemilu ini ditunda seperti amandemen Undang Undang, revisi konstitusi, dan sebagainya, dengan jangka waktu yang singkat selama dua tahun harus rampung. Maka hal itu mustahil untuk dilakukan, karena dalam perubahan Undang Undang memerlukan perencanaan dan eksekusi yang matang, terlebih didalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka rakyat juga harus turut serta dalam proses perubahan Undang Undang tersebut. Jika tidak, hal ini tentu akan mencederai konstitusi dan demokrasi negara serta disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, maka penundaan pemilu 2024 tidak perlu untuk dilakukan.

Ditulis Oleh : Fahmi Zainudin Siregar (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pamulang)

Tags: mahasiswaOpiniUnpam
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

4 Balita Di Kabupaten Tangerang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Next Post

Sengkarut Pembangunan Alun-alun Pamulang, Dari Papan Proyek yang Diduga Tidak Ada Hingga Dipersoalkan Masyarakat

Next Post
Penampakan Revitalisasi Alun-alun Pamulang (Foto : Juno/TU)

Sengkarut Pembangunan Alun-alun Pamulang, Dari Papan Proyek yang Diduga Tidak Ada Hingga Dipersoalkan Masyarakat

Bupati Tangerang: Empat Desa Lagi Akan Kita Bangun seperti Ketapang

Bupati Tangerang: Empat Desa Lagi Akan Kita Bangun seperti Ketapang

Resmi Dibuka, Delegasi 9 Negara Hadiri PNLG Forum 2022

Resmi Dibuka, Delegasi 9 Negara Hadiri PNLG Forum 2022

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media