• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Mantan Sekdis Pendidikan Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Mantan Sekdis Pendidikan Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (28/09/2021) | Kota Serang — Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk SMA dan SMK Negeri di Banten tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, Dindikbud Banten melakukan studi kelayakan untuk pembangunan lahan dan pembangunan sekolah tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp. 800 juta.

Namun oleh ke dua tersangka yakni JW dan AS, kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, tapi anggarannya dicairkan.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan,” kata Ivan di Kejati Banten, Senin (27/9/2021).

Ivan mengungkap, untuk melancarkan aksinya, ke dua tersangka meminjam delapan perusahaan konsultan. Perusahaan itu disewa seolah-olah melakukan studi kelayakan dengan imbalan 5 juta rupiah. Kemudian para tersangka melakukan studi kelayakan sendiri.

“Sewa sebesar Rp. 5 juta kepada pemilik perusahaan. Dari 8 itu disewa 5 juta,” ujarnya.

“Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka J selaku PPK,” tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, Kejati Banten menghitung total kerugian negara mencapai Rp. 697 juta lebih.

Tags: dindikbud bantenkejati bantenkorupsi lahan pendidikanserang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

234 SC Ciputat Gelar Bakti Sosial dan Kampanye Protokol Kesehatan Covid-19

Next Post

Dua Klub Sepak Bola Asal Tangerang, Persita dan Dewa United Siap Raih Poin Penuh

Next Post
Dua Klub Sepak Bola Asal Tangerang, Persita dan Dewa United Siap Raih Poin Penuh

Dua Klub Sepak Bola Asal Tangerang, Persita dan Dewa United Siap Raih Poin Penuh

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media