Tangerangupdate.com (28/09/2021) | Kota Serang — Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk SMA dan SMK Negeri di Banten tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, Dindikbud Banten melakukan studi kelayakan untuk pembangunan lahan dan pembangunan sekolah tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp. 800 juta.
Namun oleh ke dua tersangka yakni JW dan AS, kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, tapi anggarannya dicairkan.
“Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan,” kata Ivan di Kejati Banten, Senin (27/9/2021).
Ivan mengungkap, untuk melancarkan aksinya, ke dua tersangka meminjam delapan perusahaan konsultan. Perusahaan itu disewa seolah-olah melakukan studi kelayakan dengan imbalan 5 juta rupiah. Kemudian para tersangka melakukan studi kelayakan sendiri.
“Sewa sebesar Rp. 5 juta kepada pemilik perusahaan. Dari 8 itu disewa 5 juta,” ujarnya.
“Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka J selaku PPK,” tambahnya.
Akibat perbuatan para tersangka, Kejati Banten menghitung total kerugian negara mencapai Rp. 697 juta lebih.