Tangerangupdate.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam keras pembunuhan jurnalis berinisial J di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mendesak agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurutnya, dalam kasus ini, sistem peradilan militer memiliki tantangan dalam memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindak kekerasan serupa.
“Mengacu pada ketentuan hukum, TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU TNI Pasal 65 ayat (2) menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk kasus pelanggaran hukum pidana umum,” katanya melalui keterangan pers, Kamis 27 Maret 2025.
Diketahui, kasus kematian jurnalis Banjarbaru, ini bermula dari penemuan jenazah J di Gunung Kupang, yang awalnya diduga akibat kecelakaan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban tewas akibat pembunuhan. Pelaku, yang merupakan anggota TNI AL, saat ini telah diamankan oleh Polisi Militer.
LBH Keadilan menilai kasus ini sebagai femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena faktor kebencian, dendam, atau pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan.
Mereka berpendapat bahwa kasus ini bukan sekadar hubungan personal, melainkan juga mengandung relasi kuasa. “Insiden ini juga menambah daftar panjang kasus femisida,” ujarnya.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa terdapat 290 kasus femisida di Indonesia pada periode 2023-2024.
Berdasarkan catatan PBB pada 2022, terdapat sekitar 48.800 perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia yang menjadi korban femisida setiap tahunnya.
“Femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau oprasi,” tandasnya.