
Tangerangupdate.com (26/05/2021) | Serang – – – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan korupsi pengadaan masker medis Covid-19 KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ivan Hebron selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sedang didalami oleh tim pidana khusus (Pidsus).
“Hasil penyelidikan (dugaan korupsi masker) oleh tim Intelijen (Kejati Banten), sudah diserahkan hasil pemeriksaannya ke bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti,” kata Ivan, Selasa (25/5/2021).
Disebutkan oleh Ivan, anggaran pengadaan masker medis Covid-19 tersebut berasal dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai 3,3 Milyar.
Lanjutnya, Kejati Banten sudah mengendus adanya permainan pengadaan 15.000 masker KN95 yang merugikan negara sebesar 1,68 milyar sejak bulan Januari lalu.
“Dari temuan penyidik ada ketidakwajaran harga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dugaannya senilai Rp 1,68 miliar taksiran kerugian negara dari perkara ini,” ungkapnya.
Pihaknya, katanya, telah mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Klarifikasi sudah, pengumpulan data-data dan dokumen sudah,” ujarnya.
Diketahui, saat ini penyidik sudah memeriksa lima orang saksi untuk dilakukan pendalaman terkait permasalahan tersebut.
“Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan, tiga orang diantaranya merupakan orang dari dinas kesehatan, sementara dua orang sisanya berasal dari pihak penyedia barang,” tutupnya.