Tangerangupdate.com (27/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan spanduk liar di Jalan Baru, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Penertiban 197 spanduk tersebut dilaksanakan pada Jumat 27 Januari 2023.
“Dari 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada wartawan.
Selain menjaga kenyamanan dan keindahan, penertiban spanduk liar itu juga dilakukan guna melindungi pohon-pohon dari paku-paku yang terpasang.
Paku katanya, langsung dicabut bersamaan penertiban spanduk liar di pohon-pohon itu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, penertiban dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat. Mereka dilibatkan untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho.
“Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” kata Fachrul.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.
“Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” pungkasnya.