Tangerangupdate.com – Pengacara Firdaus Oiwobo membeberkan alasan di balik laporannya terhadap mantan Presiden Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Menurut Firdaus, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta dugaan fitnah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Laporan terhadap Tiyo Ardianto diketahui telah didaftarkan pada 15 Juni 2026. Firdaus menegaskan langkah hukum yang diambil bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dinilai merugikan kepala negara dan program pemerintah.
Firdaus, yang dikenal sebagai Ketua Umum Termul (Ternak Mulyono) dan Ketua organisasi Pro-Gibran, menyampaikan alasan pelaporan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
“Hari ini saya melaporkan mantan Ketua BEM atau Presiden Mahasiswa UGM karena telah menghina kepala negara, Pak Prabowo Subianto, menghina Mas Gibran, dan memfitnah program SPPG serta MBG. Dia juga melakukan penghasutan terhadap program-program tersebut,” ujar Firdaus, dikutip Kamis (18/6/2026).
Selain menuding adanya penghinaan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, Firdaus juga menilai Tiyo telah melakukan penghasutan terkait program-program pemerintah, khususnya MBG dan SPPG.
Dalam keterangannya, Firdaus menyebut laporan tersebut menggunakan dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Hari ini saya laporkan dia dengan Pasal 263 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 433 dan Pasal 434 karena telah melakukan penghasutan dan fitnah,” tambahnya.
Firdaus juga mengaku akan mengambil langkah serupa terhadap pihak lain yang menurutnya melakukan tindakan yang sama.
“Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya enggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor gitu. Alhamdulillah udah banyak yang di penjara ya,” ucapnya.
Polisi Belum Beberkan Perkembangan Laporan
Sementara itu, pihak Polres Metro Tangerang Selatan belum mengungkap perkembangan penanganan laporan yang diajukan Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Yudhi Susanto, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut mengarahkan awak media untuk menghubungi penyidik Satreskrim.
“Berkenan bisa dikonfirm langsung (Reskrim-Red), Terkait penanganan dan prosesnya, Ijin masih ikut pengarahan UU POLRI yang baru saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat hingga Kamis siang.
Reporter: Juno
