Tangerangupdate.com – An (49) dan AS (48), dua orang pengelola parkir liar di kawasan wisata Situ Gintung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk polisi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Keduanya dibekuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 oleh Polsek Ciputat Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap karena mematok harga parkir dengan menggunakan karcis tidak resmi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa penangkapan An dan AS m merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan wisata tersebut.
“Tindak lanjut pengaduan masyarakat adanya parkir liar atau pak ogas di taman wisata Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat,” jelasnya.
Keduanya kemudian digiring ke kantor Polsek Ciputat Timur. Kepada polisi, mereka mengaku mematok harga parkir dengan nilai yang bervariasi.
“Parkir bus besar sebesar Rp30.000;-. Parkir mobil Rp10.000;- dan parkir motor sebesar Rp3000;-” jelasnya.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa karcis tanda parkir sebanyak ratusan lembar.
“Karcis tanda parkir mobil warna Hijau 323 lembar. Karcis tanda parkir bus besar 45 lembar,” terangnya.
Bambang menyebut jika pihaknya tidak akan menahan kedua pria tersebut. An dan AS akan diberikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Langkah yang dilakukan yakni membuat surat pernyataan dan memanggil keluarganya. Juga diberikan arahan dan pembinaan kepada juru parkir liar agar tidak meminta dengan paksa kepada masyarakat,” tandasnya.