Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 10 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

DPRD Tangsel Resmi Ajukan Raperda Pesantren ke Wali Kota

Juno
Jumat, 12 September 2025 | 18:57 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Tangsel dengan agenda penyerahan Raperda Fasilitasi Pesantren.
Suasana rapat paripurna DPRD Tangsel dengan agenda penyerahan Raperda Fasilitasi Pesantren.
SHARE

Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB, yang sejak 2023 mendorong adanya regulasi untuk memperkuat posisi pesantren di Tangsel. Seluruh fraksi di DPRD mendukung langkah ini, termasuk Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pesantren punya kontribusi besar dalam pendidikan, sosial, hingga ekonomi umat. Kami ingin ada payung hukum yang lebih jelas agar pemerintah daerah bisa mendampingi pesantren secara berkelanjutan,” kata Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah.


Pesantren, Pusat Pendidikan dan Kebudayaan

Menurut DPRD Tangsel, peran pesantren tidak hanya sebatas lembaga pendidikan agama, melainkan juga bagian dari perjalanan sejarah bangsa. Pesantren bersama para kiai dan santri telah menjadi benteng moral, pusat pengajaran kitab, hingga wadah pemberdayaan masyarakat.

Data Kementerian Agama Tangsel 2023 mencatat ada 99 pesantren terdaftar, di luar pesantren salafiyah yang masih mengajarkan kitab kuning dengan metode tradisional. Namun, banyak di antaranya menghadapi kendala sarana prasarana, keterbatasan akses pendanaan, hingga minimnya keterlibatan dalam program pembangunan kota.

BACA JUGA:  Aspirasi Tidak Didengar, Warga Serpong Utara Patungan Perbaiki Jalan

Isi dan Tujuan Raperda


Raperda Fasilitasi Pesantren ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan mendasar pesantren. Beberapa poin utama yang diatur, antara lain:

Meningkatkan tata kelola pesantren yang profesional dan berdaya saing.

Menjadikan pesantren pusat pendidikan mandiri, adaptif, dan berkualitas.

Memberikan dukungan perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan santri serta tenaga pendidik.

Menguatkan kontribusi pesantren dalam menjaga kerukunan umat serta pembangunan ekonomi masyarakat.

Membuka kerja sama pesantren dengan perguruan tinggi, dunia usaha, hingga program CSR perusahaan.


Tahapan dan Landasan Hukum

Pembahasan Raperda ini sudah melalui koordinasi dengan Bapemperda, Kementerian Hukum Provinsi Banten, hingga Biro Hukum Pemprov. Stakeholder lokal seperti FSPP dan RMI juga ikut memberikan masukan.

Secara yuridis, Raperda mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Regulasi ini kami maksudkan untuk menjadikan pesantren bagian strategis dalam pembangunan Tangsel yang beridentitas cerdas, modern, sekaligus religius,” jelas Muthmainnah.

Harapan DPRD

Dengan penyerahan Raperda ini, DPRD meminta Wali Kota Tangsel segera menindaklanjuti agar dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Nantinya, Pemkot Tangsel memiliki dasar hukum kuat untuk memasukkan program fasilitasi pesantren dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Hobi Curi Sepatu, Pemuda di Ciputat Ditangkap Polisi

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi wujud komitmen bersama agar pesantren di Tangsel lebih berdaya dan mampu memberi kontribusi nyata bagi pendidikan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muthmainnah.


Editor & Reporter
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Kepala BGN Sudaryono (tiga dari kanan) dalam konferensi pers mengenai refocusing penerima MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). | Dok. Antara

BGN Kebut Program MBG, Wilayah 3T Tuntas Lebih Cepat

Foto: istimewa

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Patroli Satlantas di Cikupa

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Sekda Persilakan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Diusut Tuntas

Berita Terkait

Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Dinkes Tangsel Tingkatkan Kapasitas 584 Kader Posyandu untuk Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Kota Tangsel

Dishub Tangsel Rutin Tindak Truk Pelanggar Jam Operasional, Ayep: Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kota Tangsel

Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas, Kenali Gejala Heat Stroke

Kota Tangsel

Dikbud Tangsel Akan Tingkatkan Sarana Prasarana PAUD, Target 115 Lembaga pada 2026

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel dan Kemensos RI Gelar Bakti Sosial Terintegrasi 2026, Warga Nikmati Beragam Layanan dalam Satu Lokasi

Kondisi Kabel Fiber Optik Berantakan di Ciputat Timur (Tangkapan Layar) | Dok. TU
Kota Tangsel

Penataan Kabel Udara di Tangsel Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Foto: proyek penanganan banjir di Perumahan Villa Pamulang | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

DSDABMBK Tangsel Mulai Kerjakan Proyek Penanganan Banjir di Villa Pamulang

Jangan Lewatkan

Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026
Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: istimewa

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Patroli Satlantas di Cikupa

Kamis, 6 Agustus 2026
Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Rabu, 5 Agustus 2026
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Sekda Persilakan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Diusut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Minggu, 9 Agustus 2026
Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Senin, 3 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp