![](https://tangerangupdate.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210523-WA0008-768x1024.jpg)
Tangerangupdate.com (23/05/2021) | Tangerang Selatan —- Adakan penyuluhan kesadaran hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) ajak masyarakat Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong bijak mengunakan Sosmed agar tidak terjerat UU ITE.
Hal tersebut dilaksanakan rutin oleh dosen Fakultas Hukum Unpam dalam rangka menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi salah satunya adalah pengabdian masyarakat.
Salah satu dosen Fakultas Hukum Unpam Reni Suryani, S.H.M.Pd, yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa masyarakat harus cerdas dan lebih berhati-hati mempergunakan media sosial saat ini, karena apabila tidak cerdas dan berhati-hati atau salah dalam menggunakan media sosial tentunya sanksi yang akan menjeratnya.
“Dalam memanfaatkan jejaring sosial media perlu menggunakan bahasa yang baik, benar, sopan , dan santun agar terhindar dari delik pencamaran nama baik, karena jejaring media sosial mempunyai dampak positif dan negative yang bisa berdampak pidana” ungkap Reni Suryani dalam paparannya.
Tidak hanya itu saja dirinya menjelaskan agar masyarakat selaku pengguna jejaring Sosial hendaknya harus memahami dan lebih arif dan bijaksana didalam memberikan pendapat ataupun berekspresi di media sosial dan haruslah tetap sesuai dengan etika dan koridor hukum yang berlaku sehingga dengan tidak mudah terjerat dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut.
Rahmat (24) salah satu peserta yang hadir mengatakan bahwa baru mengetahui ternyata ada pidana yang dapat menjerat seseorang jika tidak hati-hati dalam mengunakan sosial media
“Mesti hati-hati sekarang, engga bisa lagi sembarangan, kalau udah di laporin kan ribet juga urusannya”ungkap Rahmat kepada Tangerangupdate.com. Minggu (23/05)