Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 7 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Catat! Ini Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 21 September 2021 | 09:32 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/09/2021) —Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam operasi Patuh Jaya ini, polisi akan menyasar tidak pelanggaran yakni, balap liar,, kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan serta knalpot bising.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut polisi, melakukan balap liar dianggap melanggar ketentuan pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juga Rupiah),”.

Kemudian Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan, Khususnya Plat Hitam disangkakan dengan Pasal 284 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"

Lalu, Knalpot Bising Tidak Standar dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”.

TAGGED:operasi patuh jaya 2021polda metro jaya
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Lokasi pembangunan SMPN 25 Tangsel di Perumahan Bukit Nusa Indah / Dok.Tu

Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel Ditengah Kebutuhan Sekolah dan Penolakan Warga

Foto: imbauan penggunaan masker di apotek kawasan Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Foto: Ilustrasi/istimewa

Dugaan Foto Guru Diam-diam, Oknum PPPK Tangsel Disebut Adik Pimpinan DPRD

Foto: terduga pelaku penjual obat keras di Rajeg | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Obat Keras Ilegal, 505 Butir Hexymer Disita

Ilustrasi anak sekolah sedang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dampak Debu Vulkanik Krakatau / Dok. TU

Dikbud Tangsel Balik Arah, Sekolah Beralih ke PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU

Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Hingga 3 Hari

Berita Terkait

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memperlihatkan dua sketsa wajah laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Kelompok Ormas dalam Tragedi Pejompongan

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Truk rusak imbas aksi perusuh di kawasan Senayan hingga Slipi, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. | Dok. Beritasatu
Nasional

Buntut Perusakan Pos Polisi Slipi, Bangunan Rusak AC dan Kaca Pecah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. | Dok. Antara
Nasional

Polda Metro Jaya: Pembubaran Massa di Senayan Sesuai Aturan UU

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). | Dok. Setpres
Nasional

Pimpin Ratas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Intelijen dan Polisi Usut Korporasi

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa
Nasional

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Jangan Lewatkan

Warga yang menemukan Mobilnya penuh abu Vulkanik Gunung anak Krakatau/ Dok. TU

BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

Minggu, 6 September 2026
Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU

Sekolah di Tangsel Tetap Tatap Muka, Dikbud : Tingkat Kualitas Udara Masih Dapat Diterima

Minggu, 6 September 2026
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memperlihatkan dua sketsa wajah laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). | Dok. Antara

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Kelompok Ormas dalam Tragedi Pejompongan

Rabu, 2 September 2026
Foto: Ilustrasi/istimewa

Dugaan Foto Guru Diam-diam, Oknum PPPK Tangsel Disebut Adik Pimpinan DPRD

Senin, 7 September 2026
Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU

Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Hingga 3 Hari

Senin, 7 September 2026
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Gondol 30 Gram Emas, Polsek Sepatan Ciduk Buronan Rumsong

Rabu, 2 September 2026
Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Istimewa

Pendidikan dan Kesehatan Dapat Tambahan, APBD Perubahan Tangsel Capai Rp5,2 Triliun

Kamis, 3 September 2026
Foto: suasana lorong lantai dua Pasar Gudang Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Lantai Dua Pasar Gudang Tigaraksa Kian Sunyi, Pedagang Bertahan Menunggu Pembeli

Rabu, 2 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp