Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 8 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Catat! Ini Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 21 September 2021 | 09:32 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/09/2021) —Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam operasi Patuh Jaya ini, polisi akan menyasar tidak pelanggaran yakni, balap liar,, kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan serta knalpot bising.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut polisi, melakukan balap liar dianggap melanggar ketentuan pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juga Rupiah),”.

Kemudian Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan, Khususnya Plat Hitam disangkakan dengan Pasal 284 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"

Lalu, Knalpot Bising Tidak Standar dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”.

TAGGED:operasi patuh jaya 2021polda metro jaya
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: tiang penyangga kabel,dalam kondisi miring dan nyaris roboh, di daerah ciater | Dok. Tangerangupdate.com

Tiang Kabel di Ciater Serpong Nyaris Roboh, Warga Khawatir Ancam Keselamatan Pengendara

Foto: Istimewa

Tokoh Pramuka asal Tangerang Kak Herman Meninggal Dunia Diduga Korban Tabrak Lari di Cikupa

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

Ilustrasi penculikan anak. (Dok. iStockphoto)

Utang Rp30 juta berujung penyekapan 17 jam di Tangerang

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Terduga Pelaku Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Merupakan Bapak dan Anak

itu, Direktur Pegadaian Eka Febriansyah saat penutupan UKW bekerja sama dengan LPDS di Kawasan Menteng Jakarta/ Foto : Dok. Lpds

Pegadaian Bersama LPDS Gelar UKW di Jakarta, Upaya Merawat Kemerdekaan Pers

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu. Pertemuan itu menyepakati langkah bersama untuk menstabilkan rupiah dan menjaga aliran modal masuk ke Indonesia. (Dok. DPR RI)
Nasional

Sufmi Dasco Ungkap Kesepakatan Penting Usai Rapat BI dan Menkeu di DPR

Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Foto: antrean kendaraan di SPBU Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamax Turbo Kini Dibanderol Rp20.750 Per Liter

Foto: forum silaturahmi di Universitas Jendral Ahcmad Yani, kota Bandung, Jum'at (15/05/2026). /Foto: BKKMTKI D2
Nasional

BKKMTKI Daerah 2 Rajut Sinergi Baru, Usai Akhiri Masa Vakum

Foto: Antrian kendaraan di SPBU Modernland, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Dibanderol Rp27.900

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Jangan Lewatkan

Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean | Dok. Tangerangupdate.com

Dituding Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Minta Tuduhan Dibuktikan

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Senin, 1 Juni 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu. Pertemuan itu menyepakati langkah bersama untuk menstabilkan rupiah dan menjaga aliran modal masuk ke Indonesia. (Dok. DPR RI)

Sufmi Dasco Ungkap Kesepakatan Penting Usai Rapat BI dan Menkeu di DPR

Sabtu, 6 Juni 2026
Foto: (dari kiri), ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira | Dok. Istimewa

DPRD Kabupaten Tangerang Raih Predikat Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 3 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp