Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 13 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

Catat! Ini Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 21 September 2021 | 09:32 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/09/2021) —Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam operasi Patuh Jaya ini, polisi akan menyasar tidak pelanggaran yakni, balap liar,, kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan serta knalpot bising.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut polisi, melakukan balap liar dianggap melanggar ketentuan pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juga Rupiah),”.

Kemudian Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan, Khususnya Plat Hitam disangkakan dengan Pasal 284 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”.

BACA JUGA:  Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang "Tak Riil"

Lalu, Knalpot Bising Tidak Standar dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”.

TAGGED:operasi patuh jaya 2021polda metro jaya
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Imam Hartoyo Cheff di Hotel Santika BSD City / Foto : Juno

Hotel Santika BSD City Tawarkan Perpaduan Cita Rasa Nusantara Melalui Menu Spesial Terbaru

Foto: Istimewa

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Tangkapan Layar Gedung DPRD Kabupaten Lebak / Dok. TU

Ironi, Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Lebak Capai Rp21,4 Miliar, Bantuan Perbaikan Rumah Warga Miskin Hanya Rp5,34 Miliar

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo / Dok. TU

Pemkot Tangsel Klaim Sewa Kendaraan Dinas Hemat Rp8 Miliar, Tak Lagi Tanggung Biaya Servis hingga Pajak

Foto : ilustrasi / Freepik

Dugaan Mark-up Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Aktivis Minta Selidiki Temuan BPK

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery

Benyamin Davnie Akui Pemkot Tangsel Gelontorkan Hampir Rp20 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas, Klaim Lebih Efisien

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. | Dok. Parlementaria (Vino)
Nasional

DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Batubara Tanpa Tebang Pilih

Foto : Gunung Artapela | Dok. Saeful iman
Nasional

Puncak Sulibra, Gunung Artapela

Foto : Pengolahan Limbah Pabrik | Dok. Saeful Iman
Nasional

WWTP PT Mayora: Menjaga Lingkungan Lewat Pengolahan Air Limbah yang Bertanggung Jawab

Foto : Ilustrasi
Nasional

Ampas Kopi: Limbah Sehari-hari yang Berpotensi Menjadi Solusi Pencemaran Limbah Tekstil

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. | Dok. DPR RI
Nasional

Operasi Narkoba Berujung Tragis, DPR Soroti Keselamatan Aparat

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat ditemui wartawan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). |Dok. Tangerangupdate
Nasional

DPR Tekan Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Ilegal

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad berbicara kepada wartawan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Habib Syarief Desak Evaluasi UKT, Biaya Kuliah Dinilai Bebani Mahasiswa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi keterangan pers usai rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Jumat, 10 Juli 2026
Foto: Istimewa

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Senin, 13 Juli 2026
Bantuan air bersih untuk warga Koceak, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu | Dok. Istimewa

Efek Kemarau Mulai Terasa, Warga Kranggan – Setu Antre Bantuan Air

Minggu, 12 Juli 2026
Foto : ilustrasi / Freepik

DPRD Tangsel Akan Panggil Kepala Dinas Kesehatan soal Temuan Belanja Keran Rp5,1 Juta dalam LHP BPK

Rabu, 8 Juli 2026
Suasana meja pelayanan di Bapenda Tangsel, Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong / Foto : Wivy

Sinkronkan Data PBB dengan PBG, Bapenda Tangsel Kejar Peningkatan PAD

Jumat, 10 Juli 2026
Foto : ilustrasi / Freepik

Dugaan Mark-up Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Aktivis Minta Selidiki Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026
Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Tembus Hampir 20 Milyar

Rabu, 8 Juli 2026
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo / Dok. TU

Pemkot Tangsel Klaim Sewa Kendaraan Dinas Hemat Rp8 Miliar, Tak Lagi Tanggung Biaya Servis hingga Pajak

Minggu, 12 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp