Tangerangupdate.com (24/09/2021) — Pemerintah telah putuskan tanggal merah dan hari libur nasional tahun 2022. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dari SKB 3 Menteri, diketahui libur dan tanggal merah tahun 2022 diputuskan sebanyak 16 hari. Sedangkan, untuk cuti bersama di tahun yang sama belum diputuskan, hal itu dilakukan dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.
Adapun hari libur dan tanggal merah 2022 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad
3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri
16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal