Tangerangupdate.com – Sebuah billboard raksasa berdiri kokoh di Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Billboard tersebut berada di kawasan milik pengembang Bumi Serpong Damai (BSD) yang dikelola Sinar Mas Land.
Berdasarkan pantauan di lokasi, billboard berukuran sekitar 10 x 6 meter itu memuat iklan produk properti di kawasan BSD.
Keberadaannya pun menyita perhatian publik lantaran muncul di tengah upaya penertiban ribuan billboard tak berizin yang tengah gencar dilakukan Pemerintah Kota Tangsel.
Salah seorang pengendara bernama Azhar mengaku heran dengan kemunculan billboard tersebut yang dinilainya berlangsung cepat.
“Beberapa waktu lalu masih cuma tiang-tiang, sekarang sudah terpasang iklan. Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ngurus izin billboard itu berapa lama?” ujar Azhar, Rabu (28/01).
Kemunculan billboard tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status perizinan, khususnya apakah telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam pendirian reklame permanen.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana Prayoga, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons.
Sebagai informasi, berdasarkan data DPMPTSP Kota Tangsel pada tahun 2025, tercatat hanya 128 titik billboard yang memiliki izin resmi.
Jumlah tersebut mencakup reklame jenis LED, videotron, dan billboard konvensional.
Pemerintah Kota Tangsel sendiri saat ini tengah melakukan penataan dan penertiban reklame ilegal sebagai bagian dari penegakan aturan serta optimalisasi pendapatan daerah.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno

