Tangerangupdate.com (21/06/2021) | Kabupaten Tangerang – – – MB pemuda berusia 24 tahun diciduk aparat usai memperkosa lansia berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis, (17/06/2021).
Pelaku yang merupakan tetangga korban tega melakukan aksi bejatnya kala sang nenek sendirian di rumahnya lantaran anaknya, RS (28) sedang keluar membeli sarapan.
“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu (19/7).
Wahyu menjelaskan, aksi pemerkosaan itu terungkap setelah sang anak merasa curiga tatkala mendapati MB keluar dari rumahnya.
Curiga dengan kejadian itu, lantas RS langsung memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh tersebut.
“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.