• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Biadab, Pemuda Ini Perkosa Nenek 60 Tahun

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Biadab, Pemuda Ini Perkosa Nenek 60 Tahun
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (21/06/2021) | Kabupaten Tangerang – – – MB pemuda berusia 24 tahun diciduk aparat usai memperkosa lansia berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis, (17/06/2021).

Pelaku yang merupakan tetangga korban tega melakukan aksi bejatnya kala sang nenek sendirian di rumahnya lantaran anaknya, RS (28) sedang keluar membeli sarapan.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu (19/7).

Wahyu menjelaskan, aksi pemerkosaan itu terungkap setelah sang anak merasa curiga tatkala mendapati MB keluar dari rumahnya.

Curiga dengan kejadian itu, lantas RS langsung memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh tersebut.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Tags: diciduk aparatkabupaten tangerangpemerkosaan lansia

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Berikut Jadwal Rangkain Kegiatan Dies Natalies HMTK Unpam

Next Post

Pemkot Tangsel Terima Hibah Dari Kemenparekraf, DPRD Tangsel Belum Terima Salinan Kepwal

Next Post
Pengamat Apresiasi Perolehan WTP Pemkot Tangsel

Pemkot Tangsel Terima Hibah Dari Kemenparekraf, DPRD Tangsel Belum Terima Salinan Kepwal

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media