• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Juno by Juno
0 0
Menaker Teken Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (12/02/2022) | Kota Tangerang —- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada aturan sebelumnya masa tunggu pencairan JHT hanya 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Namun dalam aturan yang baru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Secara rinci aturan ini mengatur, JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022.

Dalam pasal 3 di Peraturan Mentri Tenaga Kerja tersebut dikatakan, Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Ini mencakup bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Ada pengecualian pada aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Menanggapi peraturan terbaru itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut karena para buruh harus menunggu pada usia 56 tahun.

KSPI mencontohkan jika buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02).

Tags: buruhIdafauziahJamsostekJHTKspiMenakernasional

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Catat, Begini Ciri Jika Terkena Covid-19 Varian Omnicron

Next Post

Kasus Covid-19 kembali Naik, Pemkot Depok berlakukan PTM 50%

Next Post
Ikuti Arahan Satgas Covid-19, Kabupaten Tangerang Masih Terapkan PTM Terbatas

Kasus Covid-19 kembali Naik, Pemkot Depok berlakukan PTM 50%

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media