Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 31 Juli 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Ngaur dan Keluar Dari Spirit Negara Hukum

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 30 November 2021 | 16:41 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (30/11/2021) | Opini — Dalam konsep negara hukum semisal Indonesia, tentu tidaklah terlepas dari konstitusi. Semua elemen kelembagaan negara tunduk di bawah konstitusi. Seperti halnya kekuasaan kehakiman yang dinyatakan secara eksplisit merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dan salah satu kekuasaan kehakiman yang sangat fundamental paska amandemen konstitusi yakni lembaga yang bernama Mahkamah Kontistusi.

Oleh UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan negative legoislator yang ditugaskan untuk mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) agar tidak dicederai oleh regulasi-regulasi dibawahnya yang bersifat inksonstiotusional. Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji peraturan berupa undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Konsep dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ini, memiliki landasan yang sangat fundamental. Akan tetapi, melihat dinamika ketatanegaraan akhir-akhir ini, nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi telah kehilangan esensi yang sebenarnya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannyan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang dimana amar putusanya menyatakan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat secara terang benderang telah keluar dari konstitusi.

Dasar filosofis tentang putusan Mahkamah Kontitusi yang termaktub di dalam konstitusi, dalam menguji undang – undang terhadap Undang – Undang dasar hanyalah mengenal putusan konstitusional dan inkonstitusional bukan dengan adanya tambahan frasa bersyarat. Sebab hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan menciptakan iklim bernegara yang sesuai dengan tuntuan negara hukum. Artinya putusan inkostitusional bersyarat sejatinya tidak memiliki basis legalitas yang dipersyaratkan dalam sebuah negara hukum.

Kedua, jika diselami secara mendalam, putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberikan batasan selama tenggang waktu dua tahun kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perubahan atau memperbaiki UU Omnibus Law, sudah mencederai spririt konstitusi. Sebab, putusan inkonstitusional bersyarat ini, seakan Mahkamah Konstitusi melegalkan atau mengijinkan negara hukum yang bernama Indonesia, mejalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini jelas merupakan nyata pelangaran terhadap konstitusi atau UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yang memberikan putusan final dan mengikat (pasal 24C UUD 1945), dengan adanya putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, menunjukan Mahkamah Konstitusi telah mengakui bahwa UU Omnibus Law tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi UU Omnibus Law adalah UU bermasalah. Namun ironi, masih diberikan tenggang waktu berlaku. Sehingga ini jelas menunjukan Mahkamah Konstitusi tidak lagi bertindak sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah kehilangan ruh esensialnya dalam menegakan supremasi hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024
TAGGED:HukumOpini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Penutupan MPLS SDN Pondok Jagung 2 | Dok. Istimewa

Tutup MPLS, SDN Pondok Jagung 2 Tanam Pohon Simbol Jaga Bumi

Berita Terkait

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Foto: Lukman Hakim (Direktur Eksekutif Yayasan Harsha Citra Indonesia) | Dok. Pribadi
Opini

Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Opini

Mengkritik Pidato Presiden di Hari Lahir Pancasila, (Dari Adu Domba ke Adu Diksi)

Opini

Menyoal 100 Hari Kerja Periode Kedua Benyamin Davnie – Pilar Saga IchsanMembangun Kota Tangerang Selatan.

Opini

Affiliate Marketing: Pilihan Tepat bagi Gen Z untuk Meraih Pendapatan dari Rumah

Foto: Popi Paswa Murani, Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | Dok. Pribadi
Opini

Membangun Solidaritas Kita

Ahmad Priatna, Mahasiswa Universitas Pamulang (Foto: Dok. Pribadi)
Opini

Melampaui Kebaya dan Seremonial, Menghidupkan Gagasan dalam ‘Panggil Aku Kartini Saja’

Jupri Nugroho | Dok. Pribadi
Opini

Saat Diklatsar Tak Lagi Jadi Jalan Menuju Pecinta Alam

Jangan Lewatkan

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Rabu, 30 Juli 2025

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Selasa, 29 Juli 2025

Tiga Oknum Opang Ditangkap Polisi Setelah Intimidasi Ibu Bawa Bayi di Stasiun Tigaraksa

Senin, 28 Juli 2025
Tangkapan layar mayat di tong di Cisadane / Dok. TU

Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

Minggu, 27 Juli 2025

Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Sabtu, 26 Juli 2025

Balita 4 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Jombang, Polisi Selidiki

Sabtu, 26 Juli 2025
Konferensi Pers Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa | Dok. Istimewa

4 Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa

Selasa, 29 Juli 2025
Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp