Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 22 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Ngaur dan Keluar Dari Spirit Negara Hukum

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 30 November 2021 | 16:41 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (30/11/2021) | Opini — Dalam konsep negara hukum semisal Indonesia, tentu tidaklah terlepas dari konstitusi. Semua elemen kelembagaan negara tunduk di bawah konstitusi. Seperti halnya kekuasaan kehakiman yang dinyatakan secara eksplisit merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dan salah satu kekuasaan kehakiman yang sangat fundamental paska amandemen konstitusi yakni lembaga yang bernama Mahkamah Kontistusi.

Oleh UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan negative legoislator yang ditugaskan untuk mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) agar tidak dicederai oleh regulasi-regulasi dibawahnya yang bersifat inksonstiotusional. Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji peraturan berupa undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Konsep dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ini, memiliki landasan yang sangat fundamental. Akan tetapi, melihat dinamika ketatanegaraan akhir-akhir ini, nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi telah kehilangan esensi yang sebenarnya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannyan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang dimana amar putusanya menyatakan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat secara terang benderang telah keluar dari konstitusi.

Dasar filosofis tentang putusan Mahkamah Kontitusi yang termaktub di dalam konstitusi, dalam menguji undang – undang terhadap Undang – Undang dasar hanyalah mengenal putusan konstitusional dan inkonstitusional bukan dengan adanya tambahan frasa bersyarat. Sebab hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan menciptakan iklim bernegara yang sesuai dengan tuntuan negara hukum. Artinya putusan inkostitusional bersyarat sejatinya tidak memiliki basis legalitas yang dipersyaratkan dalam sebuah negara hukum.

Kedua, jika diselami secara mendalam, putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberikan batasan selama tenggang waktu dua tahun kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perubahan atau memperbaiki UU Omnibus Law, sudah mencederai spririt konstitusi. Sebab, putusan inkonstitusional bersyarat ini, seakan Mahkamah Konstitusi melegalkan atau mengijinkan negara hukum yang bernama Indonesia, mejalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini jelas merupakan nyata pelangaran terhadap konstitusi atau UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yang memberikan putusan final dan mengikat (pasal 24C UUD 1945), dengan adanya putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, menunjukan Mahkamah Konstitusi telah mengakui bahwa UU Omnibus Law tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi UU Omnibus Law adalah UU bermasalah. Namun ironi, masih diberikan tenggang waktu berlaku. Sehingga ini jelas menunjukan Mahkamah Konstitusi tidak lagi bertindak sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah kehilangan ruh esensialnya dalam menegakan supremasi hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024
TAGGED:HukumOpini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Suasana Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram pada Senin, 20 April 2026 di PN Tangerang / Foto : Dok.TU

Sidang Kasus Sabu 30 Kg di PN Tangerang, Terdakwa Klaim Barang Bukti 50 Kg

Foto: Pengadilan Agama Tigaraksa | Istimewa

2.074 Kasus Perceraian Terjadi di Tangerang Awal 2026, Judi hingga KDRT Jadi Pemicu Utama

Foto: Ilustrasi konsep pengelolaan sampah dengan menggunakan metode controlled landfill yang akan diterapkan di TPS CitraRaya Tangerang

TPS CitraRaya Siap Terapkan Controlled Landfill, Target Operasi Agustus 2026

Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Foto: perwakilan Sinarmas Land saat meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Buntut Kebakaran Gudang Pestisida, Kejari Tangsel Mulai Periksa Sinarmas Land

Foto: proses olah TKP penemuan mayat pemuda di Ciputat | Dok. Istimewa

Diduga Masalah Asmara, Pemuda 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat

Berita Terkait

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Jangan Lewatkan

Suasana Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram pada Senin, 20 April 2026 di PN Tangerang / Foto : Dok.TU

Sidang Kasus Sabu 30 Kg di PN Tangerang, Terdakwa Klaim Barang Bukti 50 Kg

Rabu, 22 April 2026

Epilepsi Diduga Kambuh, Pemancing Tewas Tenggelam di Danau Ciangir Legok

Minggu, 19 April 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) | Dok. Istimewa

Apel Pagi, Wakil Bupati Tangerang Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Senin, 20 April 2026
Foto: proses olah TKP penemuan mayat pemuda di Ciputat | Dok. Istimewa

Diduga Masalah Asmara, Pemuda 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat

Senin, 20 April 2026
Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com

Baru 3 Bulan Diresmikan, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Senilai Rp2,1 Miliar Mulai Rusak

Rabu, 15 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Terungkap: Korban Tawuran, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp