• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Dinas Perkim Plin Plan Tegakkan Aturan Soal Penyerahan PSU

Rhomi by Rhomi
0 0
DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Dinas Perkim Plin Plan Tegakkan Aturan Soal Penyerahan PSU
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (17/11/2021) | Kabupaten Tangerang — Dinas Perumahan, Pemukiman dan pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang disebut plin plan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) kepada para pengembang ‘nakal’ yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemda Tangerang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi. Menurutnya, para pengembang itu memiliki kewajiban penuh menyerahkan lahan sesuai Perda No 4 Tahun 2012.

“Pengembang dalam kurun waktu yang ditentukan harus segera menyerahkan Prasarana Umumnya kepada pemerintah,” tegas Supriadi, Rabu (17/11/21).

Supriadi melanjutkan, sebenarnya dalam Perda PSU ini sudah sangatlah jelas tata aturannya, jika Pemkab dalam hal ini Dinas Perkim tegas dalam menjalankan Perda, seharusnya para pengembang tersebut diberikan sanksi seperti penundaan perizinan sampai denda administrasi sesuai dengan regulasi dalam Perda.

“Contohnya lahan untuk jalan, tidak semua mereka (pengembang) dapat melakukan pemeliharaan, jadi harus segera diserahkan, indikasi saya Perkim tidak tegas, jika tegas seharusnya sudah ada yang dikenakan sanksi penundaan perizinan ataupun administrasi,” terangnya.

Kemudian, saat disinggung perihal dugaan adanya oknum di Dinas Perkim dan Dinas terkait lainnya yang main mata perihal adanya pembiaran kepada pengembang yang tidak patuh pada Perda PSU ini. Politisi partai PDIP tersebut enggan berkomentar lebih jauh.

“Yang jelas pemerintah dalam hal ini Perkim, harus meningkatkan kinerjanya, sambil menunggu Raperda Perubahan terkait PSU ini selesai,” pungkasnya.

Tags: dprd kabupaten tangerangkabupaten tangerangPengembangpsu

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kesulitan Bangkit Usai Diterjang Pandemi, Pelaku Usaha di Pasarkemis Desak Dinkop Kab. Tangerang Berikan Pelatihan

Next Post

Harus Jalani Proses Cuci Darah Tiga Kali Dalam Sepekan, Sulistia Nurazizah Harapkan Bantuan dari Pemda Tangerang

Next Post
Harus Jalani Proses Cuci Darah Tiga Kali Dalam Sepekan, Sulistia Nurazizah Harapkan Bantuan dari Pemda Tangerang

Harus Jalani Proses Cuci Darah Tiga Kali Dalam Sepekan, Sulistia Nurazizah Harapkan Bantuan dari Pemda Tangerang

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media