Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 13 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ada Nama Tjoko Tjandra Dalam 214 Napi Koruptor yang Dapat Remisi, Ini Kata ICW

Redaksi TU
Redaksi TU
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 00:22 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/08/2021) | Tangerang — Djoko Soegianto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Nama Djoko Tjandra berada pada nomor 45 bersama 214 napi koruptor lain yang mendapat remisi pada perayaan kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Djoko juga merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ujar dia.

Rika menjelaskan bahwa, berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Sebelumnya Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar, mengatakan bahwa pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Senada dengan Suhendar, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor.

Menurut Kurnia pemberian remisi ini menjadi janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Joko Tjandra buron selama 11 tahun.

“Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

BACA JUGA:  Eks Caleg Gerindra dan Golkar Ramaikan Seleksi Komisaris Perseroda PITS

Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Joko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?,” tegasnya.

TAGGED:djoko tjandraicwkemenkumhamremisi koruptor
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Temukan ASN Tak Tertib Presensi saat WFH, Ada yang Klaim Dinas Luar

Foto: Ilustrasi/Freepik

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Mengeluh Digaji Rp65 Ribu per Bulan

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

Wamen PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro, JRP Diminta Selesaikan Kewajiban Aset

Keterangan: peluncuran Program LARIS MANIS di BPN Kabupaten Tangerang bisa pangkas layanan Roya dan Waris dalam 5 Menit | Dok. Istimewa

LARIS MANIS Diluncurkan, Urus Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Foto: Potret kendaraan milik Kabag Kesra Sekda Kota Tangsel, Rizkiyah, di balik lindungan kanopi yang diduga dibangun di tembok SMA | Dok. Tangerangupdate.com

Bikin Kanopi di Tembok Sekolah untuk Parkir Mobil dan di Jalan Umum, Kabag Kesra Tangsel: Itu Hal Lumrah

Foto : Yayasan Bina Griya Karya kemalingan sejumlah alat musik Hilang | Dok. TU

Sekolah Berkebutuhan Khusus di Pondok Aren Dibobol Maling, Sejumlah Alat Musik Raib Digasak

Berita Terkait

Foto: Antrian kendaraan di SPBU Modernland, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Dibanderol Rp27.900

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Jangan Lewatkan

Foto: Potret kendaraan milik Kabag Kesra Sekda Kota Tangsel, Rizkiyah, di balik lindungan kanopi yang diduga dibangun di tembok SMA | Dok. Tangerangupdate.com

Bikin Kanopi di Tembok Sekolah untuk Parkir Mobil dan di Jalan Umum, Kabag Kesra Tangsel: Itu Hal Lumrah

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Gunung Kaler | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Gunung Kaler, Dua Pria Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026
Foto : Yayasan Bina Griya Karya kemalingan sejumlah alat musik Hilang | Dok. TU

Sekolah Berkebutuhan Khusus di Pondok Aren Dibobol Maling, Sejumlah Alat Musik Raib Digasak

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Istimewa

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Minggu, 10 Mei 2026
Foto: Polisi olah TKP hilangnya kabel Sistem keamanan kereta di Parung Panjang - Daru

Kabel Sistem Keselamatan Kereta di Parung Panjang–Daru Diduga Dicuri, Operasional Sempat Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026
Foto: Kebakaran di daerah Ciputat, Akibat konsleting | Dok. TU

Kebakaran Hebat di Ciputat Hanguskan Tiga Tempat Usaha, Diduga Akibat Korsleting

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi bottleneck atau penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026).

Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Depan SPBU BP-AKR Rawabuntu

Kamis, 7 Mei 2026
Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Sabtu, 9 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp