Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 25 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ada Nama Tjoko Tjandra Dalam 214 Napi Koruptor yang Dapat Remisi, Ini Kata ICW

Redaksi TU
Redaksi TU
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 00:22 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/08/2021) | Tangerang — Djoko Soegianto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Nama Djoko Tjandra berada pada nomor 45 bersama 214 napi koruptor lain yang mendapat remisi pada perayaan kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Djoko juga merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ujar dia.

Rika menjelaskan bahwa, berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Sebelumnya Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar, mengatakan bahwa pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Senada dengan Suhendar, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor.

Menurut Kurnia pemberian remisi ini menjadi janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Joko Tjandra buron selama 11 tahun.

“Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

BACA JUGA:  Eks Caleg Gerindra dan Golkar Ramaikan Seleksi Komisaris Perseroda PITS

Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Joko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?,” tegasnya.

TAGGED:djoko tjandraicwkemenkumhamremisi koruptor
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, merayakan kemenangan dalam pertandingan final beregu putra melawan pasangan China, He Jiting dan Liu Yi, pada hari kelima Asian Games ke-20 Aichi-Nagoya di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. | Dok. Getty Images

Patahkan Dominasi China 3-2, Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra Sejak 1998

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. | Dok. DPR RI

Skandal Sel Mewah dan Miras di Lapas Cibinong, DPR Desak Evaluasi Total

Foto: ilustrasi/istimewa

Belum Memiliki Payung Hukum, Begini Pengelolaan CSR di Tangsel

Foto: tersangka dan barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan tersangka | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Edar Disita

Foto: Kuasa hukum pengembang Citra Garden Serpong saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Digugat Konsumen Rp12 Miliar, Citra Garden Serpong Sebut Rumah Dibangun Sesuai Perjanjian

Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. | Dok. DPR RI
Nasional

Safaruddin Soroti 3 Institusi Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI
Nasional

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist
Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo usai menghadiri HUT Satpol PP di Taman Ismail Marzuki, Selasa (8/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Erupsi Krakatau Mereda, Gubernur Pramono Hentikan PJJ Sekolah di Jakarta

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Kemenkeu Kantongi Rp49,8 Triliun di APBN 2027, Komisi XI DPR Tekankan Kinerja dan Dampak

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memperlihatkan dua sketsa wajah laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Kelompok Ormas dalam Tragedi Pejompongan

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Jangan Lewatkan

Foto: Kuasa hukum pengembang Citra Garden Serpong saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Digugat Konsumen Rp12 Miliar, Citra Garden Serpong Sebut Rumah Dibangun Sesuai Perjanjian

Kamis, 24 September 2026
Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026
Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Minggu, 20 September 2026

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Sabtu, 19 September 2026
Foto: tersangka dan barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan tersangka | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Edar Disita

Jumat, 25 September 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Sabtu, 19 September 2026
Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, merayakan kemenangan dalam pertandingan final beregu putra melawan pasangan China, He Jiting dan Liu Yi, pada hari kelima Asian Games ke-20 Aichi-Nagoya di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Aichi, Jepang, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. | Dok. Getty Images

Patahkan Dominasi China 3-2, Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra Sejak 1998

Jumat, 25 September 2026
Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp