• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Banyak Bangunan Tidak Ada IMB, Pengamat Sebut Akibat Pemkot Tidak Berani Beri Sanksi

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Banyak Bangunan Tidak Ada IMB, Pengamat Sebut Akibat Pemkot Tidak Berani Beri Sanksi
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (30/06/2021) | Tangerang Sealatan — Minimnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dugaan adanya Bangunan dan Reklame/Bilboard yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

Hak lain adanya bangunan yang diduga berdiri di Tanah Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan oleh sebagian pihak pengusaha tanpa mengikuti prosedur perizinan, berimbas pada bocornya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.

Sampai saat ini persoalan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Padahal dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal a dan b sudah dijelaskan jika, “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapatkan IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.”

Adapun contoh Bangunan dan Reklame/Bilboard yang diduga belum memiliki Izin seperti di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, jl. Baulevard Bintro untuk pembangunan HOKBEN dan Reklame/Bilboard di Kecamatan Pamulang, Kelurahan Pamulang Barat, Jl. Cendrawasih Perempatan Duren, Jl. Tegal Rotan Raya.

Sebelumnya sudah banyak informasi terkait hal tersebut namun belum ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel untuk melakukan penyegelan.

Terkait hal tersebut, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch, Aco Ardiansyah A. P mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya menurunkan reklame yang tidak berizin. Kalau perlu katanya, pengusaha-pengusaha reklame nakal harus diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

“Kalau memang tidak berizin maka pemerintah daerah wajib merobohkan (reklame), kalau perlu dikenakan sangsi kepada pengusahanya, sangsi administrasi misalnya, untuk memberikan efek jera.” katanya saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (29/06/2021).

“Kalau memang tidak sesuai dengan tata RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) misalnya bahwa ini tuh wilayah steril mau ga mau harus ditebang ga perlu pake konfirmasi nyuruh izin lain lain dan semisalnya.” lanjutnya

Aco menjelaskan, yang terpenting dalam penegakan sanksi adalah koordinasi dari tiga Dinas, yakni DPMPTSP, BPKAD, dan Satpol PP.

Jika ketiga Dinas tersebut berkoordinasi dengan baik kata Aco, maka hal itu akan berimbas kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah bocornya PAD.

“Yang paling penting adalah Koordinasi ketiga Dinas DPMPTSP, bpkad, dan Satpol pp. Jika ketiga Dinas ini berkoordinasi dengan baik maka yang terjadi adalah PAD tidak bocor dan bisa lebih banyak.” pungkasnya.

Tags: ImbIzintangsel

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Laser Bertuliskan Berani Jujur Pecat Hiasi Gedung KPK

Next Post

Sujiwo Tejo Minta BEM UI Panggil Rektor Terkait Rangkap Jabatan di BUMN

Next Post
Sujiwo Tejo Minta BEM UI  Panggil Rektor Terkait Rangkap Jabatan di BUMN

Sujiwo Tejo Minta BEM UI Panggil Rektor Terkait Rangkap Jabatan di BUMN

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media