• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Antarkota

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Tiga Pengedar Narkoba di Bekuk Polsek Jatiuwung
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (24/06/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan (SD) seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarkota di Jalan Keramat Dua, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada 22 Juni 2021.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan saat ditangkap kurir tersebut kedapatan sedang membawa tiga paket sabu yang total beratnya mencapai 680 gram siap edar. Dan ditaksir memiliki nilai jual ratusan juta rupiah.

“Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antarkota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang,” jelasnya

Dari keterangan pelaku, Pratomo mengatakan pelaku sebelumnya telah mengedarkan narkoba jenis serupa sebanyak 300 gram.

“Sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel,” tulis Pratomo dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut, Pratomo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengejar tersangka lainnya.

“Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap,” ujar Pratomo

SD, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Tags: Narkobapenangkapan kurir narkobaPolres metro tangerang kota

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Mengapa Udara di Tangsel Terasa Lebih Dingin, Ini Penjelasan BMKG

Next Post

Sepekan Usai Disuntik Vaksin, Warga Pinang Kota Tangerang Meninggal Dunia

Next Post
Sepekan Usai Disuntik Vaksin, Warga Pinang Kota Tangerang Meninggal Dunia

Sepekan Usai Disuntik Vaksin, Warga Pinang Kota Tangerang Meninggal Dunia

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media