• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Tiga Pengedar Narkoba di Bekuk Polsek Jatiuwung

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Tiga Pengedar Narkoba di Bekuk Polsek Jatiuwung
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (11/06/2021) | Kota Tangerang – – – Tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polrestro Tangerang, Banten, berhasil diringkus.

Hal ini dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Abdul Jana, ketiganya terdiri atas PK (34) karyawan swasta warga Curug Kabupaten Tangerang, MD (25) mahasiswa warga Cigudeg Kabupaten Bogor, dan MJ (24) warga Leuwisadeng Kabupaten Bogor.

Abdul mengatakan, selain ketiga tersangka tersebut, pihaknya saat ini tengah memburu satu orang tersangka lainnya.

“Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya yakni EN yang kini buron,” kata Abdul Jana, Kamis (10/06/2021).

Pengungkapan ini katanya, merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya setelah ada laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka (PK).

“Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,” tuturnya.

Abdul mengatakan saat melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram dari tangan MD dan MJ. Para tersangka, lanjutnya, mengaku mendapat barang tersebut dari EN yang saat ini dalam proses pengejaran.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,” pungkasnya.

Tags: kotatangerangNarkobapolsekjatiuwung

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ada Mafia Tanah di Pantura Tangerang? BPN Tangerang Bungkam

Next Post

Dua Warga Kelapa Dua Tangerang Meninggal Positif Covid-19, Tiga RT Lockdown Skala Kecil

Next Post
Mutasi Covid BB1617 Strain serta B117 di Temukan di Tangsel dan kabupaten Tangerang

Dua Warga Kelapa Dua Tangerang Meninggal Positif Covid-19, Tiga RT Lockdown Skala Kecil

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media