• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Dosen FH Unpam Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Sosmed

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Dosen FH Unpam Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Sosmed
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dosen Fh Unpam Dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat | Sumber : FH Universitas Pamulang

Tangerangupdate.com (23/05/2021) | Tangerang Selatan —- Adakan penyuluhan kesadaran hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) ajak masyarakat Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong bijak mengunakan Sosmed agar tidak terjerat UU ITE.

Hal tersebut dilaksanakan rutin oleh dosen Fakultas Hukum Unpam dalam rangka menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi salah satunya adalah pengabdian masyarakat.

Salah satu dosen Fakultas Hukum Unpam Reni Suryani, S.H.M.Pd, yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa masyarakat harus cerdas dan lebih berhati-hati mempergunakan media sosial saat ini, karena apabila tidak cerdas dan berhati-hati atau salah dalam menggunakan media sosial tentunya sanksi yang akan menjeratnya.

“Dalam memanfaatkan jejaring sosial media perlu menggunakan bahasa yang baik, benar, sopan , dan santun agar terhindar dari delik pencamaran nama baik, karena jejaring media sosial mempunyai dampak positif dan negative yang bisa berdampak pidana” ungkap Reni Suryani dalam paparannya.

Tidak hanya itu saja dirinya menjelaskan agar masyarakat selaku pengguna jejaring Sosial hendaknya harus memahami dan lebih arif dan bijaksana didalam memberikan pendapat ataupun berekspresi di media sosial dan haruslah tetap sesuai dengan etika dan koridor hukum yang berlaku sehingga dengan tidak mudah terjerat dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut.

Rahmat (24) salah satu peserta yang hadir mengatakan bahwa baru mengetahui ternyata ada pidana yang dapat menjerat seseorang jika tidak hati-hati dalam mengunakan sosial media

“Mesti hati-hati sekarang, engga bisa lagi sembarangan, kalau udah di laporin kan ribet juga urusannya”ungkap Rahmat kepada Tangerangupdate.com. Minggu (23/05)

Tags: FhunpamUnpamUuite

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Bantu Penguatan Ekonomi, Pemkot Tangerang Akan Vaksin 20.000 UMKM

Next Post

Cerita adanya 12 Makan Wali (Fiktif) di Sajira Kabupaten Lebak

Next Post
Cerita adanya 12 Makan Wali (Fiktif) di Sajira Kabupaten Lebak

Cerita adanya 12 Makan Wali (Fiktif) di Sajira Kabupaten Lebak

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media