Tangerangupdate.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian-Serpong (KSCS), Rabu 30 September 2026.
Pembayaran berlangsung di Aula PTSL Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan mencakup 27 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan.
Dari jumlah tersebut, 15 bidang berada di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe. Kemudian, satu bidang di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, enam bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, dan satu bidang masing-masing di Desa Ciangir, Kecamatan Legok; Desa Cikasungka, Desa Cireundeu, dan Desa Cikuya, Kecamatan Solear; serta Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Didik Purnomo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Kegiatan dibuka Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Tangerang, Amirsyah.
Pembayaran juga dihadiri unsur PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku KSCS, KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, camat dan kepala desa di wilayah terdampak, serta Satgas A dan B pengadaan tanah.
Didik mengatakan pembayaran dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan.
“Kami memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap menjadi perhatian utama,” ujar Didik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terdampak atas dukungan dan kerja sama selama proses pengadaan tanah.
Pengadaan tanah untuk pembangunan KSCS dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari persiapan, pendataan dan penilaian, hingga pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Kantah Kabupaten Tangerang menyatakan pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.7
Reporter: Rhomi






