Tangerangupdate.com – Kuasa hukum konsumen, Monica Agnesephine, membantah pernyataan pihak pengembang Citra Garden Serpong yang menyebut pembangunan rumah di Cluster Elaia telah sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Monica mengatakan, persoalan yang dipermasalahkan kliennya bukan perubahan nomor unit atau pemindahan fisik bangunan, melainkan perubahan posisi relatif dan susunan kavling setelah konsumen membeli rumah tersebut.
“Klien tidak mempersoalkan nomor unit E59/05 maupun bangunan rumah klien dipindahkan secara fisik. Yang klien persoalkan adalah perubahan posisi relatif dan susunan kavling E59/05 setelah klien membeli dan menandatangani dokumen pembelian, dengan munculnya unit 05A yang tidak terdapat pada site plan awal dan tanpa persetujuan klien,” kata Monica.
Menurut Monica, berdasarkan site plan yang menjadi acuan saat pembelian, unit E59/05 berada di posisi kedua dari rumah hoek. Setelah muncul unit baru E59/05A, posisi unit tersebut disebut berubah menjadi urutan ketiga dari rumah hoek.
Ia juga mempersoalkan site plan baru yang diberikan pengembang. Menurutnya, dokumen tersebut tidak ditandatangani kedua belah pihak dan menunjukkan adanya perubahan susunan kavling.
“Site plan baru yang diberikan tidak ada tanda tangan kedua belah pihak dan posisi rumah sudah bergeser. Yang seharusnya sesuai PPJB nomor dua dari hoek, bergeser menjadi nomor tiga dari hoek karena ditambahkannya unit baru nomor 5A,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan kuasa hukum pengembang, Sehat Damanik, yang sebelumnya menyebut PPJB hanya mencantumkan unit E59 Nomor 5 tanpa keterangan mengenai posisi rumah sebagai urutan kedua atau ketiga dari arah hook.
Sehat juga menyatakan pembangunan dilakukan sesuai dengan objek yang diperjanjikan dan perubahan pengembangan kawasan tidak mengubah objek jual beli.
Selain persoalan site plan, Monica membantah pernyataan mengenai adanya tawaran pengembalian uang atau buy back kepada kliennya.
Menurut Monica, berdasarkan notulen pertemuan dengan pihak pengembang, tidak tercantum tawaran buy back. Ia menyebut opsi yang ditawarkan kepada kliennya berupa unit rumah lain yang belum siap di Cluster Hortis.
“Klien tidak pernah ditawarkan buy back oleh pihak Citra. Terbukti dari notulen meeting ini tidak ada penawaran buy back. Yang ada hanyalah penawaran unit rumah yang belum ready di Cluster Hortis,” katanya.
Monica juga mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima site plan awal yang digunakan saat PPJB ditandatangani pada 12 Juni 2024.
Ia mengaku telah bersurat kepada bagian Legal Citra Garden Serpong untuk meminta dokumen tersebut. Namun, menurutnya, dokumen yang diminta belum diberikan.
Sengketa tersebut kini berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 763/Pdt.G/2026/PN Tng dengan gugatan dugaan wanprestasi.
Dalam perkara tersebut, konsumen mengajukan tuntutan kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp12 miliar.
Agenda persidangan terbaru berkaitan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda putusan sela pada 14 Oktober 2026.
Monica menegaskan, pihaknya menempuh jalur hukum setelah persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Jadi jangan menggiring opini seolah-olah klien kami mencari-cari masalah, karena klien kami sudah menunggu selama dua tahun,” tegasnya.
Reporter: Rhomi






