Tangerangupdate.com – Polisi menangkap dua pria berinisial AA dan HS yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang. Keduanya disebut merupakan residivis dan bagian dari kawanan pencuri asal luar Pulau Jawa yang diduga membawa senjata api rakitan saat beraksi.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Pajajaran, Perum 3, Cibodas, Kota Tangerang, Senin 14 September 2026.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kresna dalam keterangannya, dikutip Senin 21 September 2026.
Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menabrakkan kendaraan untuk menghentikan laju mereka.
Salah satu terduga pelaku juga disebut sempat berupaya mengambil senjata api rakitan yang disimpan di saku celananya. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga pelaku mengurungkan niatnya mengeluarkan senjata tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senpi di dalam saku pelaku. Selain itu, di dalam tas milik pelaku, kami mengamankan satu pucuk senpi lainnya, dua buah ponsel, lima kunci letter T, 18 anak kunci, serta 10 butir peluru, terdiri dari tujuh peluru tajam dan tiga peluru hampa,” jelas Kresna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, dua ponsel, lima kunci letter T, 18 anak kunci, dua senjata api rakitan, serta 10 butir peluru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku dapat mencuri satu hingga tiga sepeda motor dalam sehari. Motor hasil curian tersebut disebut tidak langsung dibawa pergi, melainkan disimpan sementara di area parkir dua rumah sakit, masing-masing di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“Hasil petikan mereka disimpan sementara di area parkiran dua rumah sakit, yakni satu rumah sakit di wilayah Kota Tangerang dan satu lagi di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kresna.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam aksi pencurian lainnya. Sementara itu, terkait dua senjata api rakitan yang disita, polisi menyebut keduanya mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Y.
Polisi telah menetapkan Y dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 306 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Reporter: Rhomi






