Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (16/9).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan agar barang bukti hasil rampasan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai kelanjutan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari total 124 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 97 perkara merupakan kasus narkotika, 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, dan 4 perkara pencurian.
Sisanya merupakan gabungan dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, kepemilikan senjata api atau senjata tajam, pemerasan dan pengancaman, hingga tindak pidana lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata, hingga perangkat elektronik, dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika jenis sabu seberat 1.970,31246 gram;
- Sinte seberat 8.451,6672 gram;
- Ganja seberat 27.203,5143 gram;
- Etomidate seberat 1,3446 gram;
- Obat-obatan terlarang sebanyak 17.615 butir;
- Ekstasi sebanyak 555 butir dan 1.070,3067 gram;
- Telepon genggam sebanyak 36 unit;
- Senjata tajam sebanyak 7 unit;
- Senjata api sebanyak 3 unit.
Jumlah narkotika jenis ganja menjadi yang terbanyak dari sisi berat, disusul sinte dan sabu, yang menunjukkan besarnya volume peredaran barang haram yang berhasil disita aparat penegak hukum di wilayah hukum Kejari Tangerang Selatan.
Bentuk Kepastian Hukum dan Pencegahan Peredaran Kembali
Aditya menegaskan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif atas putusan pengadilan, melainkan juga bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir.
Ia menambahkan, khusus untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, pemusnahan menjadi langkah krusial untuk mencegah barang tersebut disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan terus memastikan setiap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan,” kata Aditya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan.
Reporter: Juno






