Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut terdiri dari 13 jenis dan berasal dari perkara periode akhir 2025 hingga 2026.
Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Maimun, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Adapun jumlah perkara yang kami input sebanyak 144 perkara tindak pidana umum. Dari 144 itu kebanyakan perkara narkotika maupun Undang-Undang Kesehatan,” kata Maimun.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 664,6 gram, ganja 991,5 gram, tembakau sintetis 600,25 gram, serta satu butir ekstasi.
Sementara itu, barang bukti obat-obatan terdiri dari 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, 2.069 butir Trihex, 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, dan 19 butir Euforis.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang turut memusnahkan 25 unit telepon seluler serta 665 item barang bukti lainnya, seperti bong, pakaian, kunci leter T, timbangan, dan dokumen.
Maimun menyebut seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan bersama pihak terkait dan para undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Reporter: Rhomi






